Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Sejumlah pabrik penggergajian kayu (sawmill) diduga tanpa izin yang beroperasi di wilayah Tapanuli Utara, belum juga ditertibkan (razia). Padahal, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berjanji akan segera menertibkannya. Lalu sejauh mana upaya penertiban yang sudah dilakukan?
Kepala Dinas DPMPTSP Taput, Anas Hasintongan Siagian, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin (21/6/2021), mengakui ada beberapa pengusaha yang nakal yang belum punya izin. Terkait hal itu, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk penertiban.
"Kalau yang di Lobu Siregar (Kecamatan Siborongborong) sudah tutup. Saat kami tinjau ke lapangan, sudah tidak ada aktivitas," kata Anas.
Namun berdasarkan pantauan di lapangan, setidaknya ada 4 unit pabrik sawmill yang beroperasi di lokasi yang berdekatan dan tetap beroperasi. Selain itu ada juga di pusat kota Siborongborong. Termasuk di wilayah lainnya seperti Kecamatan Pahae dan Adiankoting.
Menanggapi hal itu, Anas menyampaikan dalam upaya penertiban, pihaknya tidak ingin disebut seolah-olah mempersulit para pelaku usaha dalam proses perizinan. Hal itu kata dia, dalam proses perizinan para pelaku usaha diberikan kemudahan dan menghindari kesan mempersulit proses perizinan pasca terbitnya PP nomor 5 tahun 2021. Begitu pun kata Anas, pihaknya akan terus aktif dalam aspek perizinan dan akan melakukan pendataan dan pemantauan.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pabrik penggergajian kayu (saw mill) diduga tanpa izin bebas beroperasi di wilayah Taput. Maraknya usaha sawmill di sejumlah lokasi ditengarai turut andil dalam percepatan kerusakan lingkungan, khususnya penebangan hutan pinus dan kayu alam lainnya. Karena tidak memiliki izin, pabrik saw mill juga tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anas Siagian menyampaikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait penertiban/razia.
"Kita sudah koordinasi dengan Lindup dan sudah menjadwalkan (penertiban)," kata Anas kepada Medanbisnisdaily.com Senin (3/5/2021) ketika dikonfirmasi soal marak beroperasi pabrik sawmill tanpa izin.
Anas Siagian, juga mengonfirmasi di seluruh wilayah Taput, hanya ada 2 pabrik saw mill yang memiliki izin.
Ia juga mengungkapkan sebelum izin diterbitkan, para pengusaha sawmill harus mengantongi rekomendasi lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup. "Hanya ada 2 (yang punya izin). Di luar itu perlu ditertibkan," kata Anas.
Kadis Lindup Taput, Heber Tambunan, Senin (26/4/2021) membenarkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan sejumlah rekomendasi lingkungan. Tetapi dengan memiliki rekomendasi lingkungan, pabrik sawmill tidak serta-merta bisa beroperasi. Rekomendasi lingkungan harus diteruskan ke Dinas Perizinan untuk selanjutnya mendapatkan izin.
Terkait maraknya pabrik saw mill diduga tanpa izin, Heber meminta wartawan untuk menyerahkan data. "Dimana saja itu, yang tidak punya izin. Biar langsung kita razia," kata Heber.