Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga saat ini masih banyak ditemukan persoalan seputar tata ruang dan pertanahan di Indonesia. Sehingga, diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan karakteristik dan permasalahan yang berkembang di suatu wilayah.
Karena itulah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan di 34 Provinsi di Indonesia.
Kementerian ATR/BPN dalam keterangan tertulis, Selasa (22/06/2021) menyebutkan, untuk Provinsi Sumatera Utara, Sosialisasi NSPK Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, dilaksanakan di Hotel Aryaduta, Medan 9-11 Juni 2021 yang lalu.
Adapun sosialisasi NPSK itu dilakukan untuk mewujudkan kualitas ruang dan tanah yang terjaga, serta berkelanjutan. Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.
Sosialisasi NSPK.itu juga untuk membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR.
Plh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Shafik Ananta Inuman, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian dari muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Untuk itulah, perlu disusun NSPK bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada khalayak luas melalui kegiatan sosialisasi dalam rangka pertumbuhan ekonomi untuk dapat meningkatkan Indonesia ke level yang lebih tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur," ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, hadir juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Sumut, Afifi Lubis. Ia mengapresiasi sosialisasi NSPK. "Begitu banyak persoalan pertanahan di Sumatera Utara. Atas nama Pemerintah Provinsi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi mengatakan, jika tanah tidak bisa terlepas dari pembangunan dan ruang. Maka menurutnya, upaya pembangunan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat menyejahterakan masyarakat.
Sosialisasi NSPK dilaksanakan sejak Juni 2021 dan akan berlangsung sampai Juli 2021 yang ditujukan bagi seluruh pemangku kepentingan di 34 provinsi yang terbagi dalam 10 klaster. Provinsi Sumut menjadi klaster pertama bersamaan dengan Aceh dan Sumatera Barat.