Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengungkapkan bahwasanya Pemprov Sumatera Utara memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) pajak tahun 2020 kepada Pemko Medan sebesar Rp 433,86 miliar.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar," kata Wali Kota Bobby di Medan, Selasa (22/06/2021).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, tampak terkejut saat menjawab konfirmasi wartawan terkait utang DBH itu. Ia mengaku belum mengetahui soal utang tersebut dan akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Oh tak tau aku, nanti dipelajari. Bisa Pemprov punya utang pula, nanti kita lihat," jawab Edy Rahmayadi di hari yang sama, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Gubernur Edy lantas menanyakan perihal utang itu kepada Asisten Pemerintahan, Muhammad Fitriyus dan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama, Arsyad Lubis, yang saat itu mendampinginya. "Ada itu," tanyanya.
"Kita cek nanti pak," kata Fitriyus. "Ada dana bagi hasil untuk kabupaten/kota yang belum terbayarkan?, tanya Edy lagi. "Mungkin yang triwulan terakhir Pak," jawab Arsyad. "Iya ada waktunya itu," jawab Edy menegaskan.