Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera membayar utang dana bagi hasil (DBH) yang jumlahnya Rp433 miliar lebih.
Politikus PDIP ini menyebut jumlah utang tersebut tidaklah sedikit. Apabila pembayaran hutang tertunda, ia menyebut program Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sudah direncanakan dapat tertunda pelaksanaannya.
"Hampir setengah triliun itu jumlah utangnya, bukan angka sedikit. Kita minta itu segera dibayarkan. Kalau tidak cash flow (arus kas) Pemko Medan terganggu," ujar Robi, Selasa (22/6/2021).
Apabila cash flow Pemko Medan terganggu, dia khawatir program penanganan banjir, penanganan jalan rusak serta penanganan pandemi COVID-19 menjadi terganggu.
"Lagi pula apa alasan mereka (Pemprov) menunda pembayaran. Jangan mau menikmati bunga bank dari uang Pemko Medan," tuturnya.
Seperti diberitakan, ternyata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memiliki utang kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. Jumlah utang Pemprov Sumut kepada Pemko Medan itu tidak sedikit, yakni mencapai ratusan miliar.
Adapun utang tersebut merupakan dana bagi hasil (DBH) Pemprov Sumut di tahun 2020 yang belum disalurkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
"Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprovsu belum ditransfer, sehingga Pemprovsu memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar," kata Wali Kota Bobby, di Medan, Selasa (22/6/2021).
Karena adanya utang dari Gubernur Edy, Wali Kota Bobby Afif menyebut pihaknya akan memaksimalkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah. Salah satunya dengan memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD dengan melaporkan hasil penjualan,” kata Bobby Afif.