Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Empat oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh dan 3 mahasiswi yang ditangkap memiliki narkoba jenis pil ekstasi sesuai pulang dugem di Medan, diganjar hukuman 2 bulan dan 15 hari penjara. Sebelumnya, keempat pria bersama 3 rekan wanitanya ini hanya diminta menjalankan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rambo L Sinurat, yang dibacakan Desi di depan persidangan.
Adapun keempat oknum polisi Polda Aceh itu yakni Dedi Satria Gadarsa (23), Bambang Surianto (22), Afrija Setiawan (22), dan Sahran Hudara (24) bersama tiga teman wanitanya Khairun Nisa (22), Sabila Andara Affira (19) dan Juliana (20) ini dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan setengah butir narkotia golongan I jenis Pil ekstasi dengan berat bersih 0,21 gram.
"Oleh karenanya menghukum para terdakwa dengan hukuman 2 bulan 15 hari dipotong masa rehab yang telah dijalani para para terdakwa selama 2 bulan," ucap hakim Immanuel dalam persidangan yang digelar secara video conference di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/6/2021) siang.
Untuk diketahui status ketujuh terdakwa sendiri sejak 17 April 2021 di Lembaga Rehabilitas Pencegahan Penyiaran Narkotika (LRPPN) Bhayangkara. Ini sebagaimana tertulis dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan yang tertera dalam SIPP itu juga disebutkan kasus yang menjerat ke empat oknum Polri yang bertugas di Polda Aceh bersama tiga teman wanitanya bermula pada Jumat (22/4/2021) lalu, polisi menerima informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di KTV Station Jalan Brigjend Katamso Medan.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB para saksi melihat 1 unit Mobil Toyota Innova No. Plat BL 1998 ZJ yang berisi para terdakwa. Lalu, polisi memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa setengah butir narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bersih 0,21 gram di doortrim pintu belakang sebelah kanan mobil tersebut. Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap para terdakwa tentang kepemilikkan ekstasi tersebut.
Para terdakwa mengakui narkotika itu milik mereka yang telah dikonsumsi di KTV Station Jalan Brigjend Katamso Medan.