Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri, mengatakan fokus KPK tahun ini di 5 area, yakni sektor sumber daya alam, penegakan hukum, tata niaga, politik, dan pelayanan publik.
Firli juga mengutip salah satu teori yang populer terkait korupsi, yakni bahwa korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas.
Karenanya Firli mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Sehingga perlu ditanamkan integritas dalam setiap langkah dan tugas penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Firli Bahuri dalam seri ketiga Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) bagi para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (23/06/2021), sebagaimana dalam keterangan tertulis KPK.
Hadir dalam acara itu, di antaranya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej, Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, Dirjen Imigrasi ,Jhoni Ginting, Kepala Balitbang, Sri Puguh Budi Utami, Dirjen HAM, Mualimin Abdi, Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Kepala BPSDM, Asep Kurnia, Kepala BPHN Benny Riyanto, dan Inspektur Jenderal.
Lebih lanjut Firli menjelaskan pentingnya pembekalan integritas untuk jajaran di Kemenkumham sebagai institusi penegak hukum dan mengingat kewenangan yang diemban oleh kementerian tersebut.
Setelah acara dibuka Ketua KPK, diskusi untuk para penyelenggara negara dipandu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Salah satunya, Lili mengingatkan beberapa catatan KPK terkait rekomendasi KPK untuk Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.
"Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi," ujar Lili.
Lebih lanjut Lili menyampaikan, dari kajian tersebut KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham, 7 di antaranya sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar.
Sementara 1 rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019, dan 6 rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.
Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada Lembaga Pemasyarakatan. Berdasarkan data KPK pada 2019, modus korupsi paling banyak di Lapas adalah terkait tender (pengadaan barang dan jasa) sebanyak 38%, penyalahgunaan wewenang 17%, penyalahgunaan anggaran 12%, serta pungli dan suap menyuap 9%.
Karena itu, sambung Lili, selain perbaikan sistem penting untuk membangun sistem integritas dalam organisasi. Ia menyebutkan beberapa hal yang harus diperhatian organisasi dalam pembangunan integritas.
Merespon sambutan dan pengantar diskusi yang disampaikan dua pimpinan KPK, Wamen Kumham Edward O.S Hiariej sepakat pentingnya upaya pencegahan dan pendidikan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurutnya, merujuk pada tujuan konvensi PBB melawan korupsi ada tiga kata kunci yang terkandung, yaitu integritas, akuntabilitas dan transparansi.
"Ketika kita bicara integritas, kita bicara tentang sumber daya manusia. Ketika kita bicara akuntabilitas dan transparansi, maka sesungguhnya kita bicara tentang pelayanan publik," ujar Edward.
Karenanya, ia menilai kegiatan pembekalan antikorupsi ini sebagai hal yang bermanfaat dan merupakan perwujudan dari paradigma baru hukum pidana.
Keberhasilan sistem peradilan pidana, katanya, tidak hanya pada banyak kasus yang ditangani, tetapi kepada aspek pencegahan. "KPK selangkah lebih maju karena melakukan pendidikan dan pencegahan," katanya.