Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa sekarang Kabupaten Toba) yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ultri Sonlahir Simangunsong diganjar pidana 5 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan akibat terbukti korupsi terkait pengadaan kayak untuk even internasional 2017.
Dalam sidang secara video conference, Kamis (24/6/2021) sore di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan itu, vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Toba, Wita Nata Sirait menuntut Ultri Sonlahir Simangunsong agar dipidana 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) Herkules Butarbutar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sidodo Damero Tambun selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan anggota PPHP Andika Lesmana masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Vonis terhadap ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Tobasa. Pada persidangan lalu mereka dituntut agar dipidana masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Unsur rekanan, Nora Tambunan sebagai Wakil Direktur (Wadir) II CV Citra Sopo Utama diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subs 3 bulan kurungan.
Sedangkan Shanty Saragih sebagai pemilik CV Citra Sopo Utama divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dibebani pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp180 juta subsidair 1 tahun penjara.
Sementara usai persidangan, penasehat hukum (PH) terdakwa mengaku tidak terima atas vonis tersebut.
"Dalam perkara ini tidak ada yang fiktif. Kesembilan kayak itu ada. Tiga diantaranya malah telah disita kejaksaan. Banding kami," kata Renal, PH terdakwa.
Sementara dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa terlibat dalam Pengadaan Peralatan International Toba Kayak Marathon dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai pekerjaan Promosi International Toba Kayak Rp50 juta dan pengadaan barang / jasa Rp200 juta. Sedangkan total dana dihimpun sebesar Rp356.500.000 (dari APBD TA Kabupaten Tobasa, dana sponsor dan potongan pajak).
Belakangan terungkap pembelian peralatan kayak tersebut tidak pernah diadakan alias fiktif. Karena alamat CV Global Indo di Komplek Taman Setia Budi Indah Jalan Cycas 2 Blok AA tempat pembelian peralatan kayak adalah rumah tinggal milik saksi Ir Muharni dan tidak pernah ada CV apapun atau toko/usaha apapun di alamat tersebut sejak 2016.