Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Para pensiunan karyawan PTPN2 hingga kini belum menerima Santunan Hari Tua (SHT). Bahkan, mantan karyawan BUMN ini mengeluhkan status pekerjaan di KTP mereka, yakni selaku karyawan BUMN. Kenapa?
Hal ini terungkap di ruang kerja Ketua DPRD Langkat, Sribana br Perangin Angin, ketika Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) beraudensi ke DPRD Langkat, Kamis (24/6/2021).
"Forum ini ingin memperjuangkan hak-hak pensiunan karyawan PTPN yang masih banyak permasalahan, seperti Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan oleh PTPN2 kepada para pensiunan karyawan," kata Yamafati, Sekretaris Harian Dewan Pimpinan Daerah FKPPN Sumut.
Selain itu, Yamafati berkeluh kesah tentang status di KTP pensiunan karyawan PTPN yang tertulis sebagai Karyawan BUMN, sehingga tidak bisa memperoleh bantuan-bantuan dari pemerintah seperti BLT, PKH dan lain-lain. Padahal gaji pensiunan karyawan itu sangat kecil berkisar Rp 300 ribu/bulan. Pensiun sebesar itupun tidak setiap bulan diterima.
“Terkadang 3 bulan gaji itu baru dibayarkan, dan ini sangat miris sekali,” keluhnya.
Sebelumnya, Ketua FKPPN Sumut Indra Putra, menjelaskan bahwa Kepengurusan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara sudah tedaftar legalitasnya di Kementerian Hukum dan HAM, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0002981.AH-01.07 tahun 2020.
Sedangkan Wakil Ketua FKPPN, Tony Lubis menyampaikan begitu karyawan PTPN pensiun, maka akan bertambahlah masyarakat miskin.
Mendengar ungkapan perwakilan pensiunan karyawan BUMN Perkebunan itu, Ketua DPRD Langkat Sribana br Perangin Angin, didampingi Anggota Komisi A DPRD Langkat Pimanta Ginting dan Sekretaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan, termangu dan merasa prihatin.
"Sangat miris dan memilukan apa yang disampaikan tadi,” kata Sribana.
Sribana menyambut baik terbentuknya Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara, semoga FKPPN menjadi wadah yang benar-benar untuk memperjuangkan kepentingan orang banyak.
“Kami akan koordinasikan dengan Komisi B DPRD Langkat, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Sosial untuk menyahuti persoalannya ini,” katanya lagi.