Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim gabungan Polsek Medan Area kembali bubarkan kerumunan massa atau warga di sejumlah kafe maupun warung yang ada di Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (24/6/2021) malam. Lokasi tongkrongan anak muda itu melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Saya melihat masih ada ditemukan warga berkerumunan di sejumlah cafe maupun warung yang ada di kawasan Jalan Asia Medan. Sehingga petugas gabungan Polsek Medan Area yang melakukan Operasi Yustisi untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 langsung ke TKP dan membubarkan kerumunan warga, " ucap Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH kepada wartawan, Jumat (25/6/2021) pagi.
Kompol Faidir mengaku, Operasi Yustisi yang digelar itu untuk menghimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Area terus menaati aturan prokes.Yang mana, tambah Kompol Faidir, saat ini penyebaran Covid - 19 di Kota Medan masih berlangsung.
Tentunya kepada warga turut serta berperan aktif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Medan Area.
"Saya harapkan warga berperan aktif dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah hukum Polsek Medan Area, " terangnya.
Karena itu, sambungnya, petugas gabungan Polsek Medan Area tidak segan memberikan sanksi sosial kepada warga maupun pemilik cafe maupun warung yang melanggar prokes.
Tempat tongkrongan anak muda yang melanggar prokes itu, masing - masing cafe Pakcik Jalan Asia, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, cafe Ayep Jalan Suasa, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area dan Cafe Yumi Jalan Timah Putih, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.
"Tetap jaga jarak, dan selalu menggunakan masker di luar rumah sehingga suasana tetap aman dan kondusif terus terjaga di wilayah hukum Polsek Medan Area, " jelas mantan Kapolsek Pancur Batu ini.