Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Pengedar narkotika jenis sabu-sabu warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, ditanggkap masyarakat yang kemudian diserahkan ke polisi, Minggu (27/6/2021). Pelaku Imron Nasution. Ia ditanggkap di depan Alfamart Dusun I, Desa Bangun Rejo dengan barang bukti dua paket sabu.
Menurut keterangan warga sekitar, Anto masyarakat menangkap pelaku karena sudah sangat meresahkan dengan menjual sabu secara terang-terangan.
"Selama ini warga sudah sangat resah. Kami tidak mau anak-anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, pelaku ditangkap," ujar Anto.
Usai pelaku ditanggkap, sebut Anto, masyarakat kemudian menghubungi kepolisian setempat dan menyerahkannya.
"Personel Polsek Tanjung Morawa tak berapa lama tiba. Selanjutnya membawa pelaku bersama barang bukit dua pekat sabu," sebutnya.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu Oloan Jahoras Samosir dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan pengedar sabu dari tangkapan masyarakat.
"Benar. Pelaku sudah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang, guna proses lanjut," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Namorambe ini.