Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bilal mayit Kota Medan resah dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) 17/2021 tentang pemberian dana jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat. Sebab, di aturan tersebut berlaku pembatasan usia bagi penerima bantuan, yakni maksimal 60 tahun.
Hal itu tertuang pada Bab I ketentuam umum pasal satu point ke 38 menyatakan usia maksimal penerima adalah 60 tahun dan minimal 18 tahun.
Ketua Bilal Mayit Kota Medan, Pusman mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.
“Bilal mayit itu rata-rata usianya di atas 60 tahun," ungkap Pusman, Senin (28/6/2021).
Pusman menambahkan, saat ini bilal mayit se Kota Medan diperkirakan berjumlah 3 ribu orang. Di mana, 60% di antaranya berusia 60 tahun lebih. Menurut dia, meski berusia lanjut, bilal mayit tetap energik dan mampu melaksanakan tugasnya.
Meskipun ini pekerjaan ibadah dan kewajiban fardu kipayah, kata Pusman, dengan keluarnya Perwal tersebut, menjadi kekecewaan bagi komunitas bilal mayit dan penggali kubur.
“Kami memang tidak berharap mendapatkan tali asih. Tapi karena dari dulu Pemko Medan sudah memberikan santunan, itu menjadi pendapatan lebih buat menghidupi keluarga,” sebutnya.
Menurutnya, tidak semua orang bisa menjadi bilal mayit. Karena menjadi bilal mayit itu, selain syarat yang diatur di dalam fiqih islam. Menjadi bilal mayit itu harus mampu menjaga rahasia atau aib dari ahli bait.
Kalau pun alasan Bobby ini bagian dari regenerasi, Pusman menyarankan, sebaiknya dilakukan pelatihan dan kaderisasi. "Pertanyaannya, apa iya, banyak anak muda yang bersedia jadi bilal mayit,” ujarnya, dengan nada bertanya.
Selain itu, hingga saat ini, terhitung Januari 2021 hingga Juni, bilal mayit, penggali kubur belum mendapatkan tali asih dari Pemko Medan," kata Pusman.