Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Tri Utomo (30), tersangka pembunuhan terhadap Kalinus Zai ternyata pernah masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan pemberatan (Curat). Sedangkan tersangka Wen Suhelmi (38) belum pernah menjalani hukuman penjara, namun sudah berulangkali melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Hal tersebut diungkapkan para tersangka ketika diinterogasi oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dalam konferensi pers kasus pembunuhan Kalinus Zai di Mapolresta Deli Serdang, Lubuk Pakam, Senin (28/6/2021).
"Tersangka Tri Utomo ini bebas pada tahun 2020, kasus Curat. Jika Wen Suhelmi berulangkali mencuri motor," ujar Kombes Yemi.
Yemi mengungkapkan, kedua tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian bersama-sama di daerah Kabupaten Sergai.
"Selain itu, dari pengakuan kedua tersangka baru sebulan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," ungkap mantan Kapolres Belawan ini.
Yemi menyebut, aksi kedua tersangka tidak berhenti sampai di situ saja, mereka kembali beraksi dengan modus berpura membeli barang elektronik di Jalan Besar Medan-Batangkuis Pasar XI.
"Dari kasus tersebut, kedua tersangka bukan hanya berhasil membawa AC dan mesin cuci. Mereka juga membantai Kalinus Zai yang merupakan pekerja di toko dari barang elektronik dengan menggunakan kunci roda," sebut mantan Kapolres Asahan ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kata Yemi, kedua tersangka dijerat pasal 365 juncto 338 KUHPidana.
"Ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 ini.
Kalinus Zai warga Jalan Keramat Indah, Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, Sabtu (26/6/2021).
Jasad korban ditemukan di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis.
Pria berusia 50 tahun itu korban pembunuhan. Hal tersebut dikuat dari jenazahnya terdapat luka di bagian kening.
Belakangan, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut, Polresta Deli Serdang, Polres Sibolga berhasil mengungkap tabir kematian Kalinus Zai.
Korban ternyata tewas dibunuh oleh dua pria yakni, Wan Suhelmi (38), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Lubukpakam I-II, Kecamatan Lubukpakam dan Tri Witomo (30), penduduk Desa Bakaranbatu, Kecamatan Lubukpakam.
Para tersangka diringkus di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (27/6/2021). Keduanya diberikan tindakan tegas terukur (tembak), karena melawan saat ditangkap.