Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan yang menimpa salah satu dosennya Yusuf Leonard Henuk yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Tapanuli Utara (Taput). Hal itu dikatakan Kepala Humas USU Amalia Meutia menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (29/6/2021).
"Konfirmasi terakhir yang saya peroleh dari Kepala Biro SDM, akan membentuk Komite Etik terkait permasalahan ini ya," kata Amalia.
Disinggung soal sanksi, Amalia memastikan sanksinya nantinya sesuai dari keputusan Komite Etik. "Kita tunggu saja prosesnya ya, " singkat Amalia.
BACA JUGA: Polres Taput Tetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk Tersangka UU ITE
Seperti diberitakan, Polres Tapanuli Utara (Taput) menetapkan Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Guru Besar USU dan juga dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung itu sebelumnya dilaporkan Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.
Menurut polisi, salah satu yang menjerat Profesor Yusuf Leonard Henuk adalah atas laporan dari Martua Situmorang terkait komentarnya di status pribadi facebook milik Martua, dimana YLH menuliskan komentar " CONTOH SI TUA BODOH SOK ATUR IAKN TARUTUNG, MALU KALI PUN KAU SUDAH BAU TANAH, SADARLAH SOK BELA BUPATI TAPUT LALU SALAHKAN IAKN TARUTUNG".
"Dari hasil penyelidikan tim penyidik kita, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana atas laporan saudara Alfredo Sihombing dan saudara Martua Situmorang atas diri terlapor Profesor Yusuf Leonard Henuk," kata Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menjawab medanbisnisdaily.com, siang ini (29/6/2021)
Dijelaskan, dari bukti permulaan yang cukup tersebut ditambah dengan keterangan saksi ahli, masing -masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana, sehingga penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan tanggal 28 Juni 2021.
Dari hasil gelar perkara penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka.
"Sedangkan laporan saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk atas diri terlapor Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang kita hentikan penyelidikannya, karena tidak cukup bukti adanya dugaan tindak pidana yang juga dikuatkan dengan keterangan saksi ahli ITE dan ahli bahasa, serta kesimpulan dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan," jelas Baringbing.
Martua Situmorang sangat mengapresiasi kinerja polisi yang telah cepat menetapkan Profesor Yusuf Leonard Henuk jadi tersangka.
"Saya tahu proses tentang UU ITE, polisi harus mengambil keterangan saksi ahli ITE, bahasa dan ahli hukum pidana sangat menguras tenaga dan waktu, sebab ahli ada di Medan. Terima kasih saya sampaikan kepada pak Kapolres Taput dan jajarannya yang begitu cepat dan cekatan bekerja," tandas jurnalis senior yang sudah purna tugas itu.
Profesor Yusuf Leonard Henuk saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp-nya, belum memberikan tanggapan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Profesor Yusuf Leonard Henuk sangat getol menyuarakan perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN). Ia tercatat sebagai anggota Tim Percepatan Perubahan status IAKN menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN).
Pada saat bersamaan, muncul pula usulan sebagian masyarakat yang difasilitasi Pemkab Taput untuk mengubah IAKN menjadi universitas negeri bersifat umum bernama Universitas Tapanuli Raya (UNTARA).
Masyarakat pun terpecah antara mendukung IAKN menjadi UKN sebagaimana kehendak pihak rektorat, serta mendukung usulan Bupati Taput menjadi UNTARA.