Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Desakan 'Tutup TPL' oleh Aliansi masyarakat di Kabupaten Toba adalah sangat dibenarkan Undang-Undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum namun dalam hal ini sejatinya dilaporkan kepada aparat hukum sebab dalam tuntutan aksi dinyatakan bahwa perusahaan terindikasi telah melanggar berbagai aturan.
"Kalau yang disuarakan adalah benar-benar kepentingan masyarakat tentu sangat bermanfaat tetapi apabila untuk kepentingan kalangan tertentu sangat disayangkan," ujar pengamat pembangunan di Toba, Frangky Pasaribu, SH, Selasa (29/6/2021) di Balige.
Ia mengatakan tuntutan para aksi supaya PT TPL ditutup dikarenakan adanya berbagai pelanggaran yang dibuat seperti di lahan konsesi dan pencemaran lingkungan hendaknya didukung dengan fakta atau bukti dan diserahkan kepada yang berwajib.
"Tentu penanganannya lebih pokus oleh oparat hukum menjalankan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ketika sesuai dengan bukti dan fakta yang dimiliki pelapor maka sanksi akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Disampaikan oleh Frangky Pasaribu SH tuntutan menutup TPL bukanlah semudah yang dibayangkan karena perusahaan berdiri tentu sudah membuat kontrak kerja dengan pemerintah yang dilengkapi dengan ijin operasi dan apabila salah satu ingkar dalam perjanjian tentu ada sanksi.
"PT TPL merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) dimana ketika ada sengketa atau permasalahan untuk penutupan tentu juga harus melalui pengadilan internasional dan sanksinya juga tidak sedikit," ucapnya.
Tidak hanya itu, Frangky Pasaribu SH mencatat bahwa sejak berdiri PT TPL hingga saat ini tidak lepas dari gelombang penolakan seiring itu juga pihak perusahaan semakin membuka diri berkontribusi mendukung pembangunan ekonomi kemasyarakatan di daerah itu.
"PT TPL cukup berkontribusi dibanding perusahaan lain. Khususnya tenaga kerja dimasa pandemi belum pernah terdengar PHK malah sebaliknya mereka (buruh;red) menggalang persatuan supaya PT TPL tetap eksis karena sudah menghidupi ribuan buruh," ucapnya.
Kepada pemerintah, Frangky Pasaribu berpesan supaya lebih membuat penilaian berdasarkan bukti dan fakta secara ilmiah karena sangat berpotensi diperhadapkan kepada hukum internasional.
"Ketika tuntutan kita tidak disertai fakta dan bukti tentu sifatnya opini dan penilaian orang tuntutan untuk tutup TPL hanya karena kepentingan kalangan tertentu," ucapnya.
Ketua Aliansi Pekerja dan Buruh di Toba, Berlin Marpaung juga menyikapi desakan 'Tutup TPL' hendaknya melalui proses hukum yang berlaku sehingga tidak berakibat mengganggu roda perekonomian di daerah itu.
"Yang bisa kami sampaikan buruh hanya bisa bekerja bagaimana kehidupan keluarga kami tentu harus kami jaga termasuk keberadaan PT TPL yang sejak lama sebagai sumber kehidupan bagi kami. Tak satupun buruh berharap supaya perusahaan tempat bekerja supaya ditutup termasuk PT TPL," katanya juga berharap apabila ada bentuk pelanggaran dilakukan PT TPL supaya dilaporkan melalui aparat penegak hukum.