Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Seorang ayah berinisial ST (53) asal Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, ditangkap polisi. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur selama 2 tahun.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, di Mapolres Batubara, Rabu (30/6/2021), mengatakan, kasus ini berawal saat LS orang tua kandungnya yang merasa curiga terhadap kondisi perut anaknya yang kelihatan membesar. Kemudian pelapor membawa anaknya ke dokter kandungan, hasil pemeriksaan anak tersebut positif hamil.
Selanjutnya, pelapor bertanya kepada anaknya dan mengakui bahwa ST telah melakukan persetubuhan dengannya. Lalu pelapor menelpon seseorang dan meminta tolong untuk mengantarkan ke Polres Batubara untuk membuat laporan polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tersangka sedang bekerja membawa alat berat. Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Modusnya, tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan 'jangan kau bilang-bilang sama mamak, nanti ku bunuh'. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ujarnya.
Sementara, tersangka ST mengaku perbuatannya sudah dilakukan kepada korban sejak berusia 14 tahun. Tersangka melakukan pada malam hari saat istri sedang tidur.