Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Sebuah status yang viral di media sosial bertuliskan adanya kutipan 'uang sampul raport' yang diwajibkan oleh siswa mendadak heboh. Pasalnya status yang bertuliskan dalam bahasa Batak itu mempertanyakan apakah uang sampul raport sebuah kewajiban, apalagi dengan kemampuan yang terbatas. Selain itu, status itu juga mempertanyakan apakah aturan itu berlaku juga selain di Humbanghasundutan (Humbahas).
"Kita merespons laporan guru apakah menerima sejumlah uang dengan alasan untuk sampul raport siswa. Artinya, upaya mencari pakta kebenaran informasi itu masih tetap dilakukan," kata Kadis Pendidikan Humbahas, Jonni Gultom, Rabu (30/6/2021), di Doloksanggul, Humbahas.
Benar atau tidak tindakan itu, lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan Humbahas tetap melakukan koordinasi dengan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP/MI dan MKKD tingkat SD Humbahas atau dengan kepala sekolah se-Humbahas. "Intinya bila benar ada oknum guru melakukan tindakan itu, dengan alasan apapun ini tidak dibenarkan. Karena kita sebelumnya sudah ingatkan semua kepala sekolah agar tidak membebani siswa diluar aturan yang ada," ucapnya.
Dia menekankan, untuk oknum penyebar informasi itu diminta agar kooperatif memberikan data sekolah dan oknum guru yang katanya melakukan tindakan pungli uang raport. "Kita berharap agar penyebar informasi itu memberikan bukti dan data yang jelas. Dengan harapan, kita dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila guru dimaksud benar meminta uang sampul," harapnya.
Namun,bila informasi itu tidak bertanggungjawab. Atas tindakan itu,pihaknya menilai melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008. "Agar informasi itu tidak melahir citra buruk di publik. Apakah benar kejadian itu di Humbahas atau mungkin di daerah lain? Sejatinya, pihak penyebar informasi menunjuk atau memberikan klarifikasi juga ke publik, dimana kejadian sebenarnya," harapnya.
"Apabila tidak melakukan klarifikasi, kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwajib. Dengan harapan, pihak yang memberikan informasi agar bertanggung atas informasi itu dengan tujuan apa pemilik akun facebook tersebut menyebarkan informasi itu," pintanya.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Humbahas, mengakui, soal ada oknum guru menerima uang raport sebesar Rp35 ribu yang viral di media sosial. "Kita telah mendengar dan telah viralnya di sosmed. Kita juga masih mencari langkah-langkah ke sana, dengan harapan agar tidak simpang siur informasinya di mata publik," kata M Panjaitan ke medanbisnisdaily.com.
Untuk langkah hukum yang ditempuh, PGRI Humbahas sendiri saat ini,masih pengumpulan data kebenaran informasi dari pihak terkait. "Kita masih menyusun rencana sembari berkoordinasi dengan para kepala sekolah, tindakan dan jalur apa yang akan ditempuh. Artinya, kita harus hati-hati, apakah benar-benar kejadian itu di salah satu sekolah di Humbahas atau mungkin di daerah lain," harapnya.
"Soal tindakan menerima kutipan dalam bentuk apapun,kita tidak dibenarkan dan tidak tolerir. Namun bentuk narasi informasi itu,sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat,dan perlu tindakan untuk klarifikasi dari pemilik akun tersebut," tegasnya.