Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tingginya angka HIV/AIDS di Sumatra Utara (Sumut) sudah sampai pada tingkat yang mengkhawatirkan. Apalagi di Sumut belum ada Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS. Bisa jadi, ketiadaan Perda ini menjadi salah satu sebab tingginya penularan HIV/AIDS di tengah-tengah masyarakat.
Demikian disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP Meriahta Sitepu saat membacakan tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubenur Sumut tentang Ranperda inisiatif DPRD Sumut Tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (30/6/2021)
“Pemrovsu selama ini telah abai terhadap pencegahan dan penanggulangan penyakit HIV/AIDS. Oleh karena itu, anggota DPRD Sumut telah menyampaikannya kepada Gubsu melalui rapat paripurna DPRD Sumut tentang Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS," ujar anggota DPRD Sumut dapil 12 Binjai-Langkat
Hingga Agustus 2019 ada 9.362 kasus HIV/AIDS. Menurut Kemenkes RI jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS dari tahun 1987 - 2020 di Sumut ada 24.044 kasus. Jumlah ini menempatkan Sumut berada di peringkat ke - 7 dalam jumlah kasus kumulatif HIV/AIDS secara nasional. Fraksi PDIP DPRD Sumut memandang dan berpendapat bahwa Ranperda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, dengan memperhatikan beberapa hal.
Pertama, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini harus disosialisasikan secara masif ke tengah-tengah masyarakat dan terkhusus kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS. Kedua, pemerintah provinsi Sumatera Utara memberikan alokasi anggaran yang cukup signifikan agar kegiatan pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS dalam berjalan secara maksimal. Ketiga, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS dipastikan dapat menindak kepada siapa saja yang memperdagangkan obat-obatan, alat kesehatan dan lain sebagainya yang merupakan fasilitas gratis yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang telah terjangkit penyakit HIV/AIDS
Keempat, Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS juga mengatur sedemikian rupa terkait dengan rumah sakit rujukan terhadap pasien terjangkit HIV/AIDS. Kelima, pemerintah provinsi Sumatera Utara menjamin terhadap perlindungan dari perlakukan diskriminatif terhadap orang terjangkit HIV/AIDS. Keenam, pemerintah provinsi sumatera utara dalam menjalankan Perda tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan berbagai perencanaan, program dan kegiatan yang sinkron dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.