Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), menyatakan penerapan PPKM darurat di DKI Jakarta akan ketat betul.
Dalam jumpa pers virtual, Kamis (1/7/2021), Luhut memerinci poin-poin pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Pengetatan tersebut meliputi penggunaan masker yang benar, soal resepsi pernikahan, penutupan sementara mal hingga soal transportasi umum. Dalam poin pengetatan aktivitas ini, Luhut menegaskan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
"Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan," ujar Luhut.
Luhut lanjut menjelaskan wilayah kabupaten/kota cakupkan PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Luhut menyebut seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta sudah terkena Corona. Adapun wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang dimaksud Luhut yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Karenanya, Luhut menyebut PPKM darurat di DKI Jakarta akan dilaksanakan seketat-ketatnya.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah ini juga daerah-daerah yang kena, saya kira Anda bisa dilihat slide. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten dengan kriteria level 4, itu sudah tertera seluruh DKI sudah kena. Jadi kita akan melakukan ketat betul di DKI," ujar Luhut.
Level 4 yang dimaksud Luhut terkait acuan indikator laju penularan dan kapasitas respons. Berikut slide-nya:
Kriteria level 4Kriteria level 4 Foto: Kriteria level 4.(dtc)