Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Kawasan ini dikelola secara eksklusif oleh MNC Land, perusahaan milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo.
"Kawasan Ekonomi Khusus Lido sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki luas 1.040 (seribu empat puluh) hektare yang terletak dalam wilayah Lido Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi Pasal 2 PP 69/2021 yang dikutip detikcom, Kamis (1/7/2021).
Berdasarkan potensi dan keunggulan yang ada, PT MNC Land Lido mengusulkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus. Lokasi yang diusulkan untuk Kawasan Ekonomi Khusus Lido telah memenuhi kriteria lokasi kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
"Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Lido oleh PT MNC Land Lido kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan telah memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bogor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus," demikian penjelasan PP itu.
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Lido khusus untuk pariwisata dan industri kreatif. Berikut batas kawasan itu:
- sebelah utara berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Srogol, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong dan Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor;
- sebelah selatan berbatasan dengan Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Desa Watesjaya dan Desa Cigombong, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.
"Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus," ujar Jokowi dalam pertimbangannya.dtc