Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. DPRD Kota Pematangsiantar masih juga belum menggelar rapat paripurna pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar 2017-2022, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus, sejauh ini meskipun sebelumnya telah disurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kondisi itu akan disikapi Pemprov Sumatera Utara dengan akan menggelar pertemuan dengan pihak DPRD Siantar dalam waktu dekat. Nantinya pihak Kemendagri ikut dalam pertemuan secara zoom (virtual) tersebut.
"Rencana kita seperti dulu, kita buat pertemuan virtual dengan Ketua DPRD Siantar, dan juga ikut nanti Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri," kata Kabag Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, Kamis (01/07/2021).
Pertemuan itu nantinya membahas apa yang menjadi masalah sehingga belum digelar paripurna pemberhentian. Bukan bermaksud masuk ke ranah dewan, ke proses politik di dewan, namun pertemuan itu membahas soal surat Mendagri ke DPRD Siantar.
"Sebab surat itu sepertinya menimbulkan multitafsir. Jadi kita koneksikan DPRD Siantar dengan Kemendagri, sehingga ada penjelasan utuh soal surat Mendagri tentang pemberhentian itu," jelas Rasyid.
Di sisi lain, tambah Rasyid, sebenarnya bisa saja Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sebenarnya bisa saja mengambilalih polemik belum terlaksananya paripurna pemberhentian itu dengan langsung melantik kepala daerah terpilih Pematangsiantar periode 2021-2024, yakni pasangan Asner Silalahi (alm)- Susanti Dewayani.
Hanya saja, kata Rasyid, kondisi dan situasinya berbeda. "Ya, bisa (sesuai peraturan yang berlaku). Tapi inikan hal yang khusus. Sebab dimajukan AMJ (Akhir Masa Jabatan) wali kotanya. Kalau normal bisa, artinya jika lama di DPRD-nya bisa diambilalih (pelantikan) oleh gubernur," katanya.
"Kaidah-kaidah hukumnya juga mesti dikaji sehingga tidak ada merugikan hak-hak Pak Hefriansyah. Begitupun kita tunggulah nanti hasil pertemuan tersebut. Dan sekali lagi semua kebijakan ini adanya di Kemendagri, provinsi hanya bisa memfasilitasi," ujar Rasyid lagi.
Sebelumnya, Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Faisal Riza, mengatakan sebaiknya DPRD Siantar segera menggelar paripurna pemberhentian itu.
Para wakil rakyat itu disarankannya agar jangan bertele-tele, karena proses politik di DPRD Siantar itu menyangkut kepentingan masyatakat Siantar itu sendiri.
"Pertama, DPRD mesti segera paripurna dengan pertimbangan kebutuhan kepemimpinan kota, rakyat butuh keputusan-keputusan strategis wali kota di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini," kata Faisal Riza, menjawab wartawan di Medan, Rabu (30/06/2021)
Akademisi FISIP USU, Agus Suriadi, memandang ada persoalan di internal DPRD Siantar itu sendiri. Namun pada prinsipnya, terlepas apapun persoalan yang terjadi di ruang politik DPRD Siantar, para anggota dewan harus lebih memikirkan kelangsungan roda pemerintahan dan pembangunan di Siantar.
Disebutkan Agus, diperlukan sikap yang bijak dan arif dari para anggota dewan untuk bersama-sama mematuhi hasil Pilkada serta keputusan yang sudah digariskan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tata kelola pemerintahan perlu dijaga dan pengalaman pembangunan yang selama ini sedikit stagnan di Siantar harus segera dikejar," katanya.