Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
POLISI Republik Indonesia atau disingkat Polri adalah suatu lembaga penegak hukum yang hari ini hadir di tengah masyarakat sebagai pengayom dan untuk melindungi segenap bangsa dan tanah air Indonesia. Polri lahir tepatnya pada tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah No 11 Tahun 1946,Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.
Dalam perjalanannya Polri juga beberapa kali mengalami perubahan, Pada masa orde baru pada tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No 13 Tahun 1961. Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU. Setelah itu ditetapkannya Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bidang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam, meliputi AD, AL, AU, dan AK, yang masing-masing dipimpin oleh panglima angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab.
Pada tahun 1969 dengan dikeluarkannya Keppres No 52 tahun 1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No 13 Tahun 1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri.
Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969. Pasca Reformasi 1998 Polri mengalami perubahan kembali. Presiden BJ Habibie mencanangkan program kemandirian Polri, yaitu rencana untuk menjadikan Polri terlepas dari organisasi ABRI.
Harapan Presiden BJ Habibie adalah Polri bisa lebih memenuhi fungsi utamanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan pengayom masyarakat tanpa perlu diintervensi oleh berbagai kepentingan, termasuk dari pemerintah dan ABRI, tepatnya pada tanggal 1 April 1999, diterbitkan Inpres Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam rangkaian pemisahan Polri dari ABRI. Selanjutnya, berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 1999 tersebut, sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan serta operasional Polri dialihkan di bawah Dephankam, dan menjadi titik awal dimulainya proses reformasi Polri secara menyeluruh menuju Polri yang profesional dan mandiri langsung dibawah Presiden Republik Indonesia.
Polri Presisi
Istilah Polri Presisi pertama kali digaungkan ketika uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri bersama Komisi III DPR RI. Pada saat itu Bapak Komjend Pol Listyo Sigit Prabowo menampilkan makalah yang berjudul Transformasi Menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Presisi adalah konsep kepolisian masa depan. Konsep yang dimana dapat melakukan pendekatan dengan membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Konsep transformasi Polri yang ‘Presisi’ hadir melalui penekanan pada upaya pendekatan pemolisian yang prediktif diharapkan bisa membangun kejelasan dari setiap permasalahan keamanan dalam menciptakan keteraturan sosial di tengah masyarakat.
Penjabaran konsep Presisi yang pertama, yaitu prediktif Polri akan mengedepankan kemampuannya memprediksi situasi dan kondisi. Menganalisis isu dan permasalahan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan masyarakat.
Kedua, yaitu responsibilitas kepolisian memiliki rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam melaksanakan tugas yang dilakukan bertujuan untuk secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan. Ketiga yaitu konsep transparansi berkeadilan. Konsep dimana kepolisian akan terealisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, dan humanis. Sehingga pelaksanana tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin keamanan dan rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA: Refleksi 13 Tahun Bawaslu: Pengawas Demokrasi Kita
Selain itu, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memiliki delapan komitmen, yaitu menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan (PRESISI); menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional, menjaga soliditas internal; meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerja sama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah; mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia; menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan; mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving; setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.
Keberhasilan Polri Presisi di Masyarakat
Keberterimaan Masyarakat terhadap program Polri Presisi cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari Hasil survei Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), membuktikan 84,2 persen masyarakat mengaku puas atas program Presisi Kapolri, dan 82,9 persen puas terhadap pelayanan Polri. Beberapa hasil survey yang diselenggarakan sejumlah lembaga survei nasional juga menunjukan hal yang positive diantaranya lembaga survei Alvara Strategi Indonesia, misalnya, tingkat kepercayaan Polri sebesar 86,5 persen meningkat dari tahun sebelumnya hanya sebesar 70,8 persen. Sedangkan dari tingkat kepuasan terhadap Polri sebesar 82,3 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 78,8 persen.
Sementara dalam survei lembaga Charta Politika Indonesia, Polri menduduki peringkat ketiga sebagai lembaga tinggi negara berkinerja paling baik. Hal ini terjadi kemajuan dari sebelumnya tahun 2018 sampai 2019 Polri menduduki peringkat keempat. Kemudian peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum berkinerja paling baik meningkat dari tahun sebelumnya yaitu peringkat ketiga.
Menurut Cyrus Network, Polri menduduki peringkat pertama sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya publik mendapatkan nilai sebesar 86,2 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,8 persen. Dalam Litbang Polri, terjadi peningkatan Indeks Kepercayaan Masyarakat (IKM) terhadap Polri di tahun 2021 menjadi 83,14 persen yang merupakan IKM tertinggi sejak tahun 2015.
Garda Terdepan Penanganan Covid-19
Di bawah Komando Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo Polri hadir ditengah masyarakat sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19, dengan beberapa program andalan Polri mampu menekan angka penyebaran Covid-19 di tanah air. Program sejuta vaksin untuk masyarakat yang di keluarkan pemerintah dengan sigap dilaksanakan oleh seluruh Polda di tanah air. hal ini tentu saja sangat bermanfaat bagi masyarakat luas dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di Indonesia
Selain itu di Sumatera Utara Polri juga mampu mengungkap praktik oknum-oknum yang memanfaatkan pandemi covid-19 sebagai keuntungan pribadi tanpa memikirkan keselamatan masyarakat. Mulai dari penggunaan Alat rapid test bekas sampai jual beli vaksin dapat diungkap oleh kepolisian Republik Indonesia khusunya Polda Sumatera Utara hal ini tentu saja dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam berperang melawan covid-19.
Penutup
Dalam perjalananya tentu saja banyak pro dan kontra yang terjadi di Masyarakat, tentu saja ini menjadi pekerjaan rumah bagi kepolisian Republik Indonesia dalam membangun trust Masyarakat kepada institusi Polri ke depan. Harapannya polri sebakin baik kedepannya dan tidak berhenti untuk berbenah diri dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dirgahayu ke-75 Bhayangkara Republik Indonesia!
====
Penulis Mantan Staff Pusat Studi Hak Asasi Mansusia Unimed dan Tenaga Pengajar di UIN Sumatera Utara
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]