Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PPKM (Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat) darurat akan diterapkan mulai 3-20 Juli 2021. PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) mengatakan situasi kini lebih sulit dari tahun 2020.
PHRI mengharapkan stimulus dari pemerintah yang bisa membantu sektor perhotelan dan restoran. PPKM darurat membuat segala pergerakan tidak maksimal.
"Situasi ini tentu akan menghantam bukan hanya ke dunia usahanya tapi juga kepada tenaga kerjanya. Nah ini tentu kan tidak bisa didiamkan begitu saja," kata Sekjen PHRI Maulana Yusran kepada detikcom lewat sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).
"Dunia usahanya juga kewajiban kepada dunia perbankan dan seterusnya kan akan menjadi masalah. Kita kan juga udah pernah punya pengalaman itu di tahun lalu, di bulan Maret April Mei tahun lalu yang akhirnya kondisinya itu justru parah," tambah Maulana.
Meski sempat terjadi peningkatan, namun Maulana menuturkan, tahun 2021 ini memiliki situasi yang lebih berat jika dibandingkan dengan tahun lalu.
"Walaupun apapun yang dikatakan bahwa sudah terjadi pertumbuhan sedikit banyaknya namun ini justru bukan situasi yang sama dengan tahun 2020 justru situasi yang berat itu di tahun 2021 ini, khususnya di sektor pariwisata," kata Maulana.
Tahun 2021 berbagai sektor usaha memiliki banyak keterbatasan dengan kondisi kebiasaan masyarakat juga yang telah berubah. Sehingga usaha untuk bertahan pun lebih sulit dilakukan.
"Situasinya agak berbeda dibanding tahun 2020 karena 2020 masih awal dari pandemi. Sementara tahun 2021 kita sudah lebih dari satu setengah tahun kita menghadapi pandemi dan kondisi sektor usaha hidup dengan segala keterbatasan karena adanya perubahan perubahan atau perbatasan dari mobilitas pergerakan orang," ungkap Maulana
"Itu yang terjadi, sehingga situasi makin menjadi rumit," sambungnya.(dtt)