Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polisi menetapkan Mikail TP Purba menjadi tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di ruangan Kabag Hukum DPRD Deli Serdang. Penetapan tersangka terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang itu dibenarkan Kapolresta, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK MH.
"Benar. Kami sudah menetapkan Mikail TP Purba tersangka kasus pengerusakan sebuah meja di kantor Sekretariat DPRD Deli Serdang tepatnya ruangan Kabag Hukum," tulis mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Jum'at (2/7/2021).
Firdaus mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Kita segera jadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Mikail TP Purba," ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Disinggung apakah Mikail TP Purba sudah dilakukan penahanan, Firdaus menjawab belum. "Belum ditahan, namun minggu depan dipanggil," jawabnya singkat.
Mikail TP Purba ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler awalnya mengangkat.
Namun, setelah dijelaskan maksud mengkonfirmasi soal penetapan sebagai tersangka kasus pengerusakan, Ketua Umum DPP Pemuda Karya Nasional (PKN) ini langsung mematikan ponselnya.
Saat dihubungi kembali, Mikail TP Purba tidak bersedia mengangkat telepon dari medanbisnisdaily.com.
Peristiwa memecahkan kaca meja di ruangan Kabag Hukum, Drs Iwan Januar Salewa itu terjadi pada Kamis (10/6/2021). Belum diketahui penyebab pengerusakan tersebut.
Kabag Hukum Iwan Januar Salewa merasa tidak senang atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polresta Deli Serdang dengan bukti laporan LP/B/225/VI/2021/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara.