Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Gunungsitoli, Mei Linda Rostanti Larosa, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui seperti apa contoh format lamaran dan surat pernyataan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) guru jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Ia menjelaskan, seleksi PPPK guru semuanya dilakukan langsung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Ristek.
"Bukan kita. Kami sama sekali tidak melakukan apa-apa hanya menyiapkan dan membuat pengumuman seperti kemarin itu", jelas Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli, Mei Linda Rostanti Larosa, Jumat (2/7/2021).
Namun di pengumuman Walikota Gunungsitoli nomor 800/3373/BKPSDM/2021, tanggal 30 Juni 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2021 disebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli yang akan melaksanakan seleksi penerimaan PPPK.
Bahkan di pengumuman pendaftaran seleksi CASN jalur PPPK yang ditempel di kantor Pemko Gunungsitoli belum secara detail terlampir contoh format lamaran dan juga format surat pernyataan pendaftaran seleksi CASN jalur PPPK guru, sehingga menimbulkan pertanyaan.
Mei Linda mengatakan, seleksi CASN jalur PPPK guru dapat dilihat dalam portal (https://sscasn.bkn.go.id). Namun setelah dilihat dalam webnya ini tidak tampil bentuk ataupun contoh format lamaran dan format surat pernyataan.
Dia berujar, seluruh seleksi CASN jalur PPPK guru dilakukan oleh Kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kurnia Zebua yang dihubungi mengaku tidak mengetahui hal tersebut. "Mohon maaf pak, saya juga tidak mengetahui hal tersebut. Saya kira benar yang disampaikan Kepala BKPSDM, Mei Linda Rostanti Larosa bahwa hal itu urusannya kementerian", pungkasnya.
Dalam pengumuman tersebut, Pemko Gunungsitoli menerima alokasi CASN jalur PPPK tenaga guru sebanyak 433 orang. Disebutkan peserta yang berhak mendaftar terdiri dari eks tenaga honorer kategori II, guru honorer yang masih aktif di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemda dan terdaftar sebagai guru di Dapodik dan guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah swasta.
Selain itu, lulusan pendidikan profesi guru (LPPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.