Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Djoko Tjandra di kasus surat palsu. Djoko yang kala itu menjadi buronan mengurus surat palsu agar bisa ke Indonesia supaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020 lalu. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di Red Notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Serag markus juga ikut terseret yaitu Tommy Sumardi.
Mereka akhirnya diadili secara terpisah. Khusus untuk Djoko Tjandra di kasus surat palsu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarat Timur (PN Jaktim) pada 22 Desember 2020. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada Mei 2021.
Djoko tidak diam dan mengajukan kasasi di kasus surat palsu. Apa kata MA?
"Menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan Bin Tjandra Kusuma," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Minggu (4/12/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dan Djoko Tjandra, maka putusan PN Jaktim di kasus itu menjadi berkekuatan hukum tetap.
Berikut daftar hukuman komplotan tersebut:
1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cassie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.
7. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara. (dtc)