Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kinerja penerimaan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara masih bertumbuh di tengah pandemi Covid-19. Pada periode enam bulan pertama yakni Januari -Juni mencapai Rp 8,12 triliun, atau sekitar 41,97 persen dari target sepanjang 2021 yang dipatok Rp 19,35 triliun.
Hal itu diungkapkan Kakanwil DJP Sumut I, Eddy Wahyudi melalui Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas), Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Selasa (6/7/2021).
Bismar menyebutkan, kinerja penerimaan tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,71 persen jika dibandingkan dengan kinerja penerimaan pada periode yang sama tahun 2020.
Sedangkan jumlah pelaporan SPT Tahunan yang diterima Kanwil DJP Sumut I untuk periode yang berakhir 30 Juni atau semester pertama 2021 jumlahnya juga bertumbuh.
Dia menjelaskan, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilaporkan hingga posisi 30 Juni sebanyak 330.696 SPT atau sekitar 72 persen dari total 330.696 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.
Dari jumlah itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh sebanyak 25.160 SPT atau sekitar 63,98 persen dari total WP Badan yang wajib melaporkan SPT PPh sebanyak 39.324 wajib pajak.
"Jika dibandingkan dengan tahun silam pada periode yang sama ada pertumbuhan sekitar 24,86 persen," kata Bismar.
Demikian pula jumlah WP orang pribadi yang melaporkan SPT juga mengalami pertumbuhan.
Dari total 420.001 WP orang pribadi yang wajib menyampaikan laporan SPT Tahunan pada kurun Januari-Juni 2021 yang melaporkan SPT sebanyak 305.536 SPT, atau bertumbuh sekitar 18,88 persen dibandingkan periode yang sama pada tahu. 2020.
Bismar mengim semua wajib pajak yang wajib melaporkan SPT agar melapprkan SPT nya meskipun waktu pelaporan sudah terlewati.