Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak PPKM Mikro diberlakukan hingga kini, Pemko Medan melalui Tim Gabungan Patroli dan PPKM Mikro Kota Medan telah menyegel 20 lokasi usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran. Di samping itu, menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberian berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap 400 lokasi usaha.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga, mengakui kebijakan PPKM Mikro dibuat untuk menekan angka penyebaran virus corona atau covid-19. Namun, disisi lain berdampak terhadap pendapatan pelaku UMKM.
Pembatasan jumlah pengunjung dan pembatasan jam operasional disebutkannya membuat omset pelaku UMKM menurun.
Oleh karena itu, dia mendorong agar Pemko Medan untuk bisa memberikan insentif atau bantuan kepada pelaku UMKM yang terdampak.
"Selama ini bantuan itu dari Kementerian, belum ada bantuan atau insentif dari APBD. Kita mendorong ada pemberian bantuan semacam insentif kepada pelaku UMKM yang sumbernya dari APBD," kata Ihwan, Rabu (7/7/2021).
Terlebih saat ini pemerintah pusat telah menetapkan Kota Medan sebagai salah satu daerah yang diminta untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro. Sehingga, ia mendorong agar bantuan dapat disalurkan.
Sejak pandemi covid-19 yang dimulai Maret 2020 lalu, dia menyebut Pemko Medan baru sekali memberikan bantuan kepada warganya.
Disisi lain, Politikus Partai Gerindra ini ju meminta agar Pemko Medan tidak tebang pilih dalam menertibkan pelaku usaha yang melanggar PPKM.
Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan, mengatakan penerapan dan pengawasan PPKM Mikro secara ketat sesuai yang diinstruksikan Wali Kota. Apalagi, dalam melakukan tugas, jelas Sofyan, mereka didukung Surat Edaran Wali Kota sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Sumut dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Berdasarkan itulah kita melakukan pengawasan PPKM Mikro di Kota Medan,” kata Sofyan.
Sejak PPKM Mikro diberlakukan, Sofyan mengaku, tingkat ketaatan pelaku usaha maupun perseorang untuk melaksanakan PPKM Mikro meningkat meskipun masih ada yang belum sadar sehingga tidak mematuhinya. Terhadap pelaku usaha dan perseorangan yang tidak mentaati PPKM Mikro, tegas Sofyan, Tim Gabungan melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan langsung menjatauhkan sanksi berupa peringatan, pemberian BAP serta penyegelan.
“Sampai saat ini, kita sudah menyegel 20 lokasi usah. Kemudian, memberikan sanksi admnistratif berupa BAP sebanyak 400 lokasi usaha. Pengawasan PPKM Mikro secara ketat ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” paparnya.