Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang petani yang merangkap sebagai juru tulis (Jurtul) judi tebak nomor jenis KIM. Pelaku bernama Joni Silaban (34) diamankan pada, Selasa (6/7/2021) dari warung kopi miliknya di Dusun Juma Takkar, Desa Bintang Hulu, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH melalui Kasubbag Humas Iptu Donni Saleh kepada wartawan, Rabu (7/7/2021) mengatakan, penangkapan Jurtul KIM dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya praktek perjudian yang dilakukan terang-terangan di desa tersebut.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Resum Ipda Parlindungan Lumban Toruan melakukan penyelidikan. Ternyata memang benar, pelaku sedang menulis Judi KIM di warung kopi milik. Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti, berupa uang yang diduga hasil penjualan kupon judi KIM Rp. 78.000 dan pulpen serta kertas tempat menulis judi KIM. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi," terang Donni.