Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengetatan PPKM Mikro di Kota Medan mulai diterapkan Rabu (7/7/2021) hari ini. Kegiatan di rumah ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya ditiadakan selama pengetatan berlangsung.
Wali Kota Medan Bobby Nasution, mengatakan dirinya tidak melarang adanya salat berjamaah di masjid selama pengetatan PPKM Mikro. "Salat berjamaah ada aturannya, tidak boleh lebih dari 50%, ada jaga jarak. Ini kita informasikkan," katanya di Balai Kota, Rabu (7/7/2021).
Menurut dia kedepan camat, lurah dan kepala lingkungan akan lebih aktif mensosialisasikan pengetatan PPKM Mikro kepada masyarakat. "Peran kewilayahan nanti kita maksimalkan," pesannya.
Diakuinya ada beberapa masjid yang belum menerapkan protokol kesehatan, seperti pembatasan jumlah dan jaga jarak.
"Ada beberapa masjid yang menerapkan, ada juga yang belum, ini yang Saya sampaikan tadi peran kewilayahan. Masjid kita ada seribu lebih, kalau salat jumat, belum lagi ada lagi musala, ini perlu pengawasan. Peran kewilayahan akan lebih aktif lagi. Ada beberapa kali dilihat, salat jumat. Ada pembagian masker," tuturnya.
Menteri Agama, lanjut Bobby, juga mengeluarkan instruksi adanya larangan kegiatan besar.
"Saya dapat instruksi menteri agama untuk kegiatan besar, sebentar lagi kita sama-sama Idul Adha tidak dilakukan dilingkungan masjid, tidak dilakukan di ruang terbuka. Ini yang kita tetapkan seperti itu," urainya.
Pada pengetatan PPKM mikro ini, kata dia, jam operasional mall dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Untuk perkantoran yang zona merah WFH 75%. Sedangkan zona orange 50%.
Begitu juga untuk kegiatan pesta pernikahan, ada pembatasan maksimal pengunjung hanya 30 orang.
"Kegiatan pengumpulan masa hajatan, ini hanya boleh maksimal 30 orang. Tidak boleh ada makan minum ditempat. Makanan dibawa pulang," bilangnya.