Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan kegiatan ibadah masih bisa dilakukan di rumah ibadah, termasuk di Kota Medan dan Kota Sibolga, yang masuk dalam kriteria level 4.
Peniadaan kegiatan di rumah ibadah yang sebelumnya disampaikannya dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, adalah turunan dari Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, berlaku 6-20 Juli 2021.
Sehingga jika memperhatikan kondisi perkembangan kasus covid di Medan dan Sibolga, yang misalnya masih dalam batas yang bisa dikendalikan, maka kegiatan di rumah ibadah, tidak mutlak harus ditiadakan.
Terkait hal itu, kebijakan menutup dan membuka kegiatan di rumah ibadah, dapat dilakukan berdasarkan evaluasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Medan dan Sibolga.
"Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan Prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi Satgas kabupaten/kota masing-masing," ujar Gubernur Edy Rahmayadi, Rabu (07/07/2021).
Disampaikan Edy, saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut masih relatif terkendali. Peningkatan kasus covid-19 di Sumut belum mengarahkan untuk penutupan tempat-tempat ibadah.
"Masih terkendali, kita belum harus menutup tempat-tempat ibadah untuk ibadah rutin, tetapi harus menerapkan Prokes dengan ketat. Bila mana dalam perkembangan kemudian Satgas kabupaten/kota setelah evaluasi merasa perlu menutup tempat ibadah sementara waktu, itu dilakukan untuk melindungi masyarakat," jelas Edy.
Lebih lanjut Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, menerangkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tersebut, khususnya soal poin yang mengatur peniadaan kegiatan di rumah ibadah pada kriteria level 4 yakni Medan dan Sibolga, tidak perlu dicabut gubernur.
Alasannya karena instruksi itu merupakan ketentuan baku dari pemerintah pusat (Instruksi Mendagri), sehingga Instruksi Gubernur Sumut itu sifatnya merupakan turunan dari Instruksi Mendagri.
"Namun seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kepala daerah ataupun Satgas Covid Medan dan Sibolga, boleh melakukan evaluasi bahwa jika sepanjang kasus covid bisa dikendalikan dan prokes bisa dilaksanakan ketat, maka kegiatan di rumah ibadah boleh dibuka," kata Irman.
Gubernur Edy, lanjut Irman, bukan bermaksud melanggar instruksi pusat. Hanya saja karena kondisi covid di Sumut, khususnya Medan dan Sibolga, tidak separah daerah lainnya di Jawa dan Bali, sehingga dinilai ada ruang untuk tetap membuka rumah ibadah.
"Namun sekali lagi kebijakan meniadakan kegiatan di rumah ibadah dan sebaliknya, kembali ke satgas covid daerah masing-masing," ujar Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Sumut itu.
Ditambahkannya, hanya untuk peniadaan kegiatan di rumah ibadah yang tidak berlaku mutlak dalam instruksi gubernur itu. Sedangkan untuk sektor lainnya seperti mal, rumah makan, tempat hiburan, sekolah dan lainnya sebagaimana yang diatur dalam instruksi itu, tetap berlaku.
"Dan hanya saja Pak Gubernur juga mengimbau masyarakat agar tetap disiplin menerapkan Prokes 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Dan juga diimbau agar masyarakat Sumut untuk bersedia disuntik vaksin covid-19," pungkas Irman.