Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut tidak mempersoalkan peniadaan aktivitas di masjid atau rumah ibadah diwilayah yang masuk kategori pengetatan PPKM Mikro seperti Medan dan Sibolga.
Apalagi tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, menjelaskan di MUI pihaknya memakai istilah terkendali dan tidak terkendali dalam pemetaan wilayah. Untuk daerah yang terkendali, pelaksanaan ibadah di masjid diperbolehkan.
Namun, dia juga bertanya apakah Medan secara keseluruhan masuk wilayah tidak terkendali atau hanya sebagiannya saja.
"Kalau Medan itu, tidak seluruhnya. Contoh Kecamatan Medan Johor dan Selayang yang tidak terkendali, mungkin didaerah itu ditiadakan salat yang berkerumun, kalau di rumah masing-masing boleh, dengan keluarga inti," katanya, Kamis (8/7/2021).
Di wilayah yang tidak terkendali penyebaran virus corona, dia menganjurkan agar salat atau beribadah di rumah. Sedangkan di wilayah yang terkendali boleh menggelar salat berjamaah dengan pengetatan protokol kesehatan.
Hanya saja dia berpesan agar masjid atau rumah ibadah yang berada di zona tidak terkendali tetap mengumandangkan adzan setiap waktu salat tiba. Tujuannya untuk mengingatkan waktu salat telah tiba.
"Kalau memang tidak darurat, justru rumah ibadah digunakan tempat berdoa, jangan sampai ditutup. Andaikata di satu daerah sudah parah, satu kecamatan itu, namun adzan tetap dikumandangkan. Supaya tetap mengingat orang akan ibadah itu," bilangnya.
Sedangkan untuk salat Idul Adha nantinya, MUI Sumut juga merekomendasikan daerah yang terkendali penyebaran virus corona boleh menggelar salat Idul Adha. Sedangkan di wilayah yang tidak terkendali, tidak melaksanakannya.
Hukum salat Idul Adha, kata dia, adalah sunnah. Artinya boleh dilakukan, boleh juga tidak. Ketika tidak dilaksanakan, tidak berdosa.
Seperti diberitakan kegiatan ibadah di rumah/tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat ibadah lainnya di Kota Medan dan Kota Sibolga, ditiadakan untuk sementara waktu. Kegiatan di rumah ibadah akan diadakan kembali jika wilayah Medan dan Sibolga aman dari penyebaran kasus covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
Peniadaan kegiatan di rumah ibadah sementara waktu tersebut dilakukan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memasukkan Medan dan Sibolga ke kriteria level 4.
Adapun kriteria level 4, yaitu ada lebih 30 orang per 100.000 penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit karena covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100.000 penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam rentang 2 minggu.
Hal itu antara lain disampaikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Gubernur Edy Rahmayadi melalui Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar, Rabu (07/07/2021) mengatakan Instruksi Gubernur Sumut tertanggal 5 Juli 2021 itu, berlaku untuk masa berlaku 6-20 Juli 2021.
Ada 12 kabupaten/kota yang wajib mengikuti instruksi itu, yakni selain Medan dan Sibolga (kriteria level 4) juga untuk Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Padang Sidempuan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, dan Dairi.
Instruksi gubernur soal perpanjangan PPKM Mikro dikeluarkan gubernur untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.