Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Sejak perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, Satgas penanganan Covid-19 yang merupakan gabungan dari pemerintah kota, TNI dan Polri terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah Kota Tebing Tinggi seperti yang digelar Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (8/7/2021), menyampaikan, Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Padang Hilir dipimpin Kapolsek Kompol P Manurung dilakukan secara berpatroli dengan sasaran warga yang melintas di pos penyekatan yang mengabaikan penggunaan masker dan warga yang melintas baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan di seputaran jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi.
Dalam operasi tersebut, terlihat masih kurang kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi disiplin protokol keshatan (Prokes) sesuai Instruksi Gubsu No.188.54/26/inst/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Sedikitnya 6 orang warga yang tidak memakai masker dan terhadap warga yang melanggar diberikan sanksi sosial berupa push up sedangkan kepada 4 orang pengendara diminta putar balik arah karena tidak mematuhi prokes.
"Giat Operasi Yustisi terus gencar dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19," ujar Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.
Sebelumnya, kegiatan yang sama juga dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rambutan dipimpin Wakapolsek Ipda Rudianto Sinaga. Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi dengan memberikan himbauan kepada pelaku usaha mengenai Instruksi Gubsu tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro kepada para pelaku usaha serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Adapun sasaran operasi yustisi di wilkum Polsek Rambutan kepada para pedagang warung makanan dan minuman serta tukang becak di seputaran kawasan Jalan Taman Bahagia Kelurahan Taman Bahagia, Jalan Sudirman Kelurahan Tanjung Marulak dan di Jalan Djuanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kepada para pelaku usaha diberikan himbauan mengenai jam tutup operasional usaha pukul 22.00 WIB serta memberikan surat peringatan kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.