Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rina Masdalena br Harahap (foto) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditkrimum Poldasu dalam kasus penipuan dan penggelapan arisan online senilai Rp 417 juta lebih. Namun aneh, wanita berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bersuamikan anggota Bintara Polri itu tidak ditahan.
"Memang cukup aneh tersangka ini tidak ditahan, bukti kita cukup kuat yakni surat perjanjian notaris, jaminan dua surat tanah (ternyata bodong) dan bukti transfer hingga foto-foto penyerahan uang dan di notaris lengkap kita serahkan," tegas Jon Efendi SP SH MH selaku kuasa hukum korban, Arita Dewi Susanti pemilik arisan online, Arisol Akak Arita (AAA), warga Jalan Jamin Ginting, Datuk Bandar, Tanjungbalai, Kamis (8/7/2021) sore.
Dijelaskan Jon, pihaknya sudah mendatangi ASN berstatus bidan di Puskesmas Desa Mandoge, Dinas Kesehatan, Kabupaten Asahan itu untuk mediasi perdamaian. Namun tersangka yang merupakan Ibu Bhayangkari dari suaminya yang bertugas di Polsek Mandoge itu tidak bergeming. Malah menantang kepada korban daripada membayar utang mending uangnya dipakai untuk mengurus kasusnya di kejaksaan.
"Tersangka ini pada 22 Juni 2021 lalu ditetapkan menjadi tersangka namun sampai saat ini tidak ditahan. Oleh sebab itu kita berharap pihak Kejatisu dapat menahannya apabila pelimpahan barang bukti dan tersangka," tegas Jon Efendi.
Terpisah, Kanit IV Subdit IV Renakta Ditkrimum Poldasu, Kompol Albertson Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan status Rina Masdalena br Harahap sebagai tersangka. Namun saat dirincikan kenapa tersangka tidak dilakukan penahanan, Kompol Albertson menjawab klise.
"Tersangka kooperatif makanya tidak kita tahan dan itu kewenangan penyidik," jawabnya dari sambungan telepon seluler.
Sementara, korban Arita sedikit menceritakan, awal mula penipuan dan penggelapan itu saat tersangka ikut arisan online AAA atau di sosial media Facebook bernama Arita Dewi Rajagukguk, dirinya sebagai ownernya. Korban diketahui sudah belasan tahun memiliki jaringan bagus dalam jual beli perhiasan online ke seluruh penjuru Indonesia. Korban juga memiliki toko emas dan permata di Tanjungbalai.
Singkat waktu, member arisan meminta untuk mengganti gate perhiasan menjadi uang. Member mau itu karena sudah sangat percaya karena dalam jual beli online tidak pernah ada masalah. Korban pun akhirnya sepakat membuka kloter arisan uang.
"Mulai bergabung sekitaran awal 2018, awalnya bagus namun tersangka Rina ini seperti gali lobang tutup lobang, terus ingin dibuka kloter baru dan minta duluan yang menarik. Sangat banyak kloter yang diikutinya hingga pada Agustus 2019 setelah menarik uang ditotal semua dari arisan AAA sebesar Rp 417.245.000, dimana uang tersebut sampai sekarang belum dikembalikan sehingga kami laporkan ke Poldasu," beber Arita.
Namun sayang, saat berhasil dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Kamis malam, ke ponsel pribadi Rina Masdalena br Harahap, awalnya diangkat dan dijawab baik olehnya. Namun saat ditanyakan tentang statusnya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan arisan online itu dirinya enggan berkomentar.
"Maaf la ya, maaf," kata Rina, seraya mematikan telepon WhatsApp (WA)-nya.