Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Simanjuntak meminta pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli 2021. Ia memerintahkan Kapolres jajaran agar meningkatkan operasi yustisi, menegaskan jam operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran.
"Tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFO) 25%. Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%," jelasnya, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, jelas Panca, pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Begitu juga dengan halnya warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
"Saya perintahkan Kapolres dan Kapolsek bersama dengan TNI, Satpol PP dan satgas Covid-19 serta gandeng potensi masyarakat lainnya diwilayah masing-masing agar mengoptimalkan operasi yustisi secara masif, antisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, perkantoran atau kegiatan yang dapat melanggar protokol kesehatan. Berikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar," tegasnya.
Sedangkan tempat hiburan lainnya seperti seperti klub malam, diskotik, pub, karoke, bar/rumah minum, griya pijat, spa dan area permainan ketangkasan lainya lanjut Panca, pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% dan protokol kesehatan ketat.
Untuk itu dia mengajak elemen masyarakat baik itu organisasi masyarakat, kelompok sosial masyarakat hingga civitas akademik untuk turut serta berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam rangka mempercepat akselerasi proses vaksinasi, dengan tujuan segera terwujudnya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, kita harus bersama-sama menjaganya. Oleh karenanya ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19," pungkasnya.