Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sekian lama dinanti, akhirnya Pemprov Sumatera Utara membatalkan penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2021. Penerimaan calon PPPK kemungkinan akan dibuka pada tahun anggaran depan.
Pemprov Sumut mendorong peserta untuk mengukuti seleksi Calon PPPK ke pemerintah daerah atau instansi/lembaga pemerintah lainnya.
"Resmi kita tunda, dan sudah disetujui pak gubernur," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, kepada wartawan di Medan, Jumat (09/07/2021).
Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut kebagian 10.991 formasi Calon PPPK Sumut tahun anggaran 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Formasi itu khusus untuk guru honorer.
Faisal mengemukakan alasan penundaan, yakni karena keterbatasan anggaran. "Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya," ujarnya.
Apabila dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 tahun ini, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.
Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.
"Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga," jelas Arif.
Lebih lanjut dijelaskan Faisal, sudah dimohonkan ke Kementerian PAN dan RB agar penerimaan calon PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi.
Tapi Kementerian PAN dan RB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi.
"Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau nggak, gitu aja," ujar Faisal menerangkan jawaban Kementerian PAN dan RB atas permohonan pengurangan formasi Calon PPPK itu.
Kemudian jawaban Kementerian PAN dan RB itu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprov Sumut selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD).
"Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan CPPPK, maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan Calon PPPK itu," jelas Faisal.