Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mall Centre Point diberikan tenggat waktu 3 hari untuk melunasi tunggakan PBB (pajak bumi bangunan) yang nilainya mencapai Rp 56 miliar.
"Kita kasi 3 hari sampai ada kesepakatan lebih lanjut. Kalau ada kesepakatan kita akan buka lagi. Kalau tidak ada per aturannya akan di infokan lagi, kalau Senin dibuka akan kami infokan lagi. Ini pembayaran pajak PT ACK ke Pemko Medan tidak terlaksana," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat memimpin penyegelan mall Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Selama proses penyegelan berlansung, Bobby meminta agar tidak ada aktivitas apapun di Centre Point. "Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan pembayaran," katanya seraya menyebut tunggakan PBB Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan.
Sebelum penyegelan, Bobby mengaku PT ACK menawarkan sejumlah skema pembayaran. Namun, ditolaknya karena diluar kebiasaan. Sayangnya ia tidak mengungkapkan secara detail skema pembayaran dimaksud.
Tunggakan Rp 56 miliar tersebut, kata dia, hanya berasal dari PBB. Belum termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang juga belum dibayarkan sampai hari ini. Selain disegel mall Centre Point juga dipasangi Satpol PP line.