Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan keringanan kepada PT ACK (Agra Citra Kharisma) selaku pengelola mall Centre Point dalam melunasi tunggakan pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, menyebut PT ACK diperbolehkan mencicil utang PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang nilainya mencapai Rp 56 miliar. "Boleh cicil sampai akhir tahun," kata Suherman, usai kegiatan penyegelan mall Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Tagihan PBB mall Centre Point sebesar Rp 56 miliar, disebut Suherman merupakan akumulasi dari tahun 2010 lalu. Sejak 2010 pemanfaatan bangunan, hanya sekali PT ACK membayar PBB yakni di tahun 2017 lalu.
Untuk retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kata dia, belum bisa ditagih karena alas hak bangunan mall Centre Point yang belum selesai. Sedangkan untuk PBB dapat dilakukan pengutipan meski alas hak belum ada. "PBB dilihat siapa yang memanfaatkan lahan," tegas mantan Kadis Kebudayaan Kota Medan ini.
Pantauan dilokasi usai mall Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, satu persatu pengunjung dan pekerja keluar dari pintu belakang. Personel Satpol PP, TNI dan Polri terlihat masih berjaga-jaga diseputaran mall Centre Point.