Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski bukan zona merah atau risiko tinggi penyebaran virus corona, Kota Medan menjadi salah satu wilayah atau daerah yang akan memberlakukan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat mulai 12-20 Juli 2021.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 pada Jumat 9 Juli 2021, Kota Medan saat ini masih berada di zona orange atau risiko sedang penyebaran dengan jumlah angka positif mencapai 19.106, jumlah pasien sembuh 17.156, meninggal dunia 646. Sedangkan jumlah pasien dirawat berjumlah 1.304.
Bahkan Medan tidak termasuk Level 4 dalam penilaian penilaian krisis Covid-19, melainkan berada pada Level 3. Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Setelah saya pelajari juga, Kota Medan sebenarnya tidak di Level 4. Seharusnya di Level 3,” ucap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di rumah dinasnya, usai bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Gubsu mengatakan, awalnya dia mendengar BOR di Medan 47 persen, namun ternyata 41 persen. “Kita pertahankan ini, kalau bisa diturunkan,” ucapnya.
Hal ini, lanjut Gubsu, harus disampaikannya, karena tindakan pada Level 4, 3, 2, maupun 1 berbeda. “Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda,” lanjutnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membenarkan bahwa Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh WHO.
“Case Fatality Rate kita masih 3,1 persen. Sedang BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” sebut Bobby Nasution.