Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) mal Centre Point sebesar Rp 56 miliar ternyata telah mendapat pengurangan alias korting. Semula tagihan pajak salah satu mal terbesar yang ada di Medan itu mencapai Rp 80 miliar lebih.
"Awalnya dari Rp 80 miliar, ini jangan dibilang kita Ada kongkalikong, kita komunikasi diluar, awalnya Rp 80 miliar karena hitungannya (luas) itu ada 300.000-an. Dihitung ulang, PT ACK minta hitung ulang, kita hitung ulang, keluarlah luasnya 216.000-an, jadi utangnya Rp 56 miliar," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution, saat memimpin penyegelan Centre Point di Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Meski sudah mendapat pengurangan, kata dia, PT ACK sebagai pengelola tidak kunjung melakukan pembayaran. Saat rapat bersama pihak terkait seperti PT KAI, KPK, Kejari pada 7 Juni 2021 lalu bahwa diberikan tenggat membayar paling lama satu bulan, PT ACK juga mengingkarinya.
"Terakhir kita rapat 7 Juni, dihadiri langsung Korsupgah KPK, Kajari Medan, Dihadiri PT KAI, dirut PT ACK, Pemko Medan dan disepakati di rapat itu Ada tanggal 7 Juli, satu bulan wajib PT ACK membayar kewajibannya, senilai Rp 56 miliar setelah dihitung ulang. Sampai 7 Juli kita belum terima," tegasnya.
Menantu Presiden Jokowi itu juga memberikan tenggat waktu 3 hari sampai Senin 12 Juli 2021 untuk melunasi tunggakan tersebut.
Sebelum melunasinya, Bobby melarang pihak pengelola beroperasi dan membuka segel yang telah dipasang.
"Tidak boleh ada aktivitas selagi belum ada kesepakatan, belum ada pembayarannya, ini hanya pokoknya saja, denda harus dibayar juga, kalau tidak kami Pemko Medan yang salah," tuturnya.