Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan memuji keberanian Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel mal Centre Point yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 56 miliar.
"Permasalahan Centre Point adalah masalah serius bagi kami di Fraksi PKS," ujar Sekretaris Fraksi PKS DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, Sabtu (10/7/2021).
Sikap Fraksi PKS, dibilang Syaiful sedari awal menolak perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa yang dahulunya pemukiman warga menjadi pusat bisnis.
"Jadi berdirinya bangunan megah itu bermasalah, dari mulai izinya dikarenakan alas hak tanah nya juga bermasalah. Jadi saat itu PKS menolak," tegas anggota Komisi IV ini.
Pada akhirnya setelah beroperasi, kawasan pusat perbelanjaan terus bermasalah, khusunya terkait Pendapatan Asli Daerah sampah hari ini juga tidak pernah memberi kontribusi.
"Dan hari ini terbukti, Wali Kota Medan menyatakan Centre Point bermasalah dengan pajak dan menunggak hingga Rp56 miliar," ungkapnya.
Dengan adanya gebrakan ini, Syaiful mengatakan pihaknya sangat mendukung, persoalan selama ini terkait Centre Point telah menjadi aib bagi Kota Medan. "Bayangkan saja, bangunan yang megah berdiri tanpa IMB dan tidak membayar pajak beroperasi dengan leluasa, sementara masyarakat kecil yang mendirikan bangunan tanpa izin dan menyalahi izin langsung ditindak. Ini satu hal yang sulit dibayangkan. Ada apa sebenarnya ?," ucap Syaiful.
Persoalan Centre Point, kata Syaiful diharapkan bisa diselesaikan sehingga penegakan aturan di Kota Medan benar-benar dilaksanakan dengan adil. "Bayangkan saja, bangunan megah tersebut berdiri tanpa IMB, ini bukti ada sesuatu di tubuh Pemko Medan. Kita sangat berhadap persoalan ini tidak menjadi preseden buruk terkait Izin Mendirikan Bangunan," jelasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan penyegelan terhadap mal Centre Point pada Jumat (9/7/2021) kemarin. Penyegelan dilakukan karena Centre Point menunggak pembayaran PBB selama 10 tahun dengan nilai Rp 56 miliar.