Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp 50.000 di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif, melalui Kasubag Humas, Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021), menyebutkan, pelaku berinisial Rid alias Ir alias Iwan Palsu (44) warga Dusun Pangkalan Dodek Desa Bringin Kecamatan Pagurawan Kabupaten Batu Bara diciduk pada hari Jumat sore (9/7/2021), bersama barang bukti sejumlah lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa 30 lembar uang pecahan Rp 50.000 yang diduga uang palsu dengan rincian 23 lembar nomor seri APZ263728, 6 lembar nomor seri CKJ022522, 1 lembar nomor seri WHH919560 dan 1 unit printer merk Brother warna hitam," ujar Kasubag Humas.
Adapun kronologis penangkapan berawal pada Selasa sore (5/7/2021), personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menerima informasi dari masyarakat Bandar Khalifah yang menyebutkan kalau di wilayah tersebut saat itu telah beredar uang palsu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di pimpin Kanit Idik I Ipda SPN Siregar langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dan pada Jumat sore (9/7/2021), pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Umum Tebingtinggi - Pagurawan tepatnya di depan sebuah kedai kelontong Dusun Silaban Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Sergai.
Selanjutnya petugas membawa pelaku ke rumahnya dan ditemukan satu unit printer merk Brother warna hitam yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat melanggar Pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi.