Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat monev secara virtual bersama Pemprov Sumut, Pemprov Jambi, Pemprov Kepri, dan Pemprov Bengkulu, dan Pertamina, Jumat (09/07/2021).
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Wilayah I, Maruli Tua, sebagaimana dalam keterangan tertulis KPK, Sabtu (10/07/2021), mendorong Pemprov Sumut, Pemprov Jambi, Pemprov Kepri, Pemprov Bengkulu, Pertamina melakukan rekonsiliasi data.
Rekonsiliasi data itu bertujuan untuk memastikan implementasi penarikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara optimal.
Maruli mengatakan kontribusi PBBKB sebagai penerimaan daerah cukup signifikan. Pada tahun 2019, kontribusi PBBKB untuk Sumut sebesar 18%, Jambi 23%, dan Kepri 30%, dan Bengkulu 21%.
Pada rapat itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemprov Sumut, Achmad Fadly, melaporkan bahwa Provinsi Sumut memiliki 8 wajib pungut (wapu) PBBKB.
Dikatakannya target penerimaan PBBKB tahun 2021 sebesar Rp 1,036 triliun dan hingga saat ini sudah terealisasi 45,86%. Selama ini, kata Fadly, tidak ada masalah dan kerjasama dengan wapu terjalin dengan baik.
Pada bulan Januari 2021, Pemprov Sumut menerima PBBKB sebesar Rp 72 miliar, lalu Februari Rp 71 miliar, Maret Rp 66 miliar, April Rp 74 Miliar, Mei Rp 94 miliar, serta Juni Rp 94 miiar. Jumlahnya jika ditotal sebesar Rp 471 miliar.
Adapun besaran realisasi penerimaan PBBKB sampai bulan Juni tersebut, didorong dari penerapan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 1 Tahun 2021, yaitu menaikan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%. "Mudah-mudahan tahun depan stabil," ujar Fadly.
Sementara realisasi PBBKB Jambi sebesar Rp 183,6 miliar hingga awal Juli dari target 2021 sebesar Rp 315,5 miliar, Kepri sebesar Rp 170 miliar hingga Juni dari target 2021 Rp 294 miliar, dan Bengkulu Rp 91 miliar hingga Juni dari target 2021 sebesar Rp 206 miliar.