Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.
Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara (Sumut) menyebut penyebaran kasus covid-19 atau virus corona semakin mengganas ditengah masyarakat. Maka dari itu warga Medan diminta untuk mematuhi ketentuan yang ada di PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat yang akan diberlakukan mulai 12-20 Juli 2021.
"PPKM Darurat yang akan dilaksanakan pemerintah merupakan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 yang semakin mengganas ditengah masyarakat," ujar Ketua Badko HMI Sumut, Alwi Hasbi Silalahi, Minggu (11/7/2021).
Hasbi mengungkapkan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat pada dasarnya untuk kebaikan bersama serta harus didukung dengan baik.
Hasbi menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat juga jangan dimanfaatkan untuk membuat isu - isu miring yang menyesatkan warga. Segala kebijakan dan ketentuan pelaksanaan PPKM Darurat murni untuk kebaikan warga.
Karena itu, HMI Sumut secara tegas menyatakan sikap mendukung segala upaya yang dilakukan aparat untuk menegakkan pelaksanaan PPKM Darurat. Sertar berdoa untuk keselamatan warga, dan petugas dilapangan dalam melaksanakan tugas selama PPKM Darurat, khususnya untuk TNI, Polri dan petugas Medis.
"Kita mendukung petugas, dan kita membawa dalam doa seluruh pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan dengan lancar dan efektif untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19. Kita juga mengajak masyarakat agar patuh pada ketentuan yang berlaku, khususnya untuk menjalan protokol kesehatan. Petugas kita mempertaruhkan nyawa, mengorbankan keluarga hanya untuk keselamatan kita. Jadi harus kita dukung," ungkapnya.
Sementara mengutip laporan harian Satgas Covid-19 pada Sabtu 10 Juli 2021, status Medan masih berada di zona orange bukan zona merah.
Tercatat jumlah kasus positif mencapai 19.195 dengan angka kesembuhan 17.250, meninggal dunia 646, dan dirawat 1.299.
Bahkan Medan tidak termasuk Level 4 dalam penilaian penilaian krisis Covid-19, melainkan berada pada Level 3. Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Setelah saya pelajari juga, Kota Medan sebenarnya tidak di Level 4. Seharusnya di Level 3,” ucap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, di rumah dinasnya, usai bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Gubsu mengatakan, awalnya dia mendengar BOR di Medan 47 persen, namun ternyata 41 persen. “Kita pertahankan ini, kalau bisa diturunkan,” ucapnya.
Hal ini, lanjut Gubsu, harus disampaikannya, karena tindakan pada Level 4, 3, 2, maupun 1 berbeda. “Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda,” lanjutnya.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, membenarkan bahwa Case Fatality Rate (CFR) atau jumlah kematian maupun Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Medan masih di bawah indikator Level 4 yang ditetapkan oleh WHO.
“Case Fatality Rate kita masih 3,1 persen. Sedang BOR 41 persen untuk isolasi dan 37 persen untuk ICU,” sebut Bobby Nasution.