Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Meski adanya PPKM Darurat mulai berlaku 12-20 Juli 2021, pengelola bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Medan sepakat tetap beroperasional dalam melayani penumpang yang ingin sampai tujuan ke daerah masing - masing.
"Pihak kita belum ada menerima surat larangan bus tidak beroperasi di Medan itu. Jadi pengelola PT ALS tetap beroperasi, meskipun dapat suratnya tetap kita pelajari dahulu dan bus melayani penumpang antarprovinsi tetap jalan terus," ucap Humas Bus AKAP PT ALS, Alwi Matondang SH kepada wartawan, Minggu (11/7/2021) sore.
Karena itu, pengelola maupun manajemen PT ALS tetap mendukung adanya PPKM Darurat dalam penyekatan jalan sejumlah titik yang ada di Kota Medan. Pengelola Bus PT ALS juga mendukung sepenuhnya Pemko Medan dalam memutuskan mata rantai Covid - 19 di Kota Medan.
"Pihak kita juga telah menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat kepada penumpang yang ingin mendapatkan layanan jasa transportasi PT ALS," tambahnya.
Oleh karena itu, tidak ada bus yang dikandangkan dan gaji sopir, kenek dan pegawai yang ada di PT ALS tetap jalan sesuai dengan aturan manajemen PT ALS di Jalan Sisingamangaraja Medan.
Sementara itu, Direktur Operasional Bus AKAP PT Bintang Utara Putra, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Grasia Olisah mengaku mendapatkan surat larangan beroperasi bus untuk tanggal 12 - 20 Juli 2021. Meski demikian, pihaknya sebagai tetap beroperasi melayani penumpang yang ingin pulang kampung maupun sebaliknya.
"Tidak ada yang perlu dirisaukan. Kalau ada larangan di jalan, putar balik saja bus yang sudah melayani penumpang. Jadi tidak perlu dicemaskan, mengenai kelangsungan operasi bus AKAP yang ada di Medan," paparnya.
Dia juga mendukung langkah pemerintah dalam menerapkan prokes ketat kepada semua masyarakat yang ada.
"Standar prokes untuk bus PT Bintang Utara Putra juga ketat dan semua penumpang ingin mendapatkan pelayanan dari bus PT Bintang Utara Putra juga terapkan prokes," bebernya.t
Staf bus AKDP PT Karya Agung, F Simanjuntak menambahkan, mereka telah mendapatkan surat larangan beroperasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat.
"Manajemen bus AKDP PT Karya Agung tetap beroperasi meskipun akan terjadi putar balik dari jalan yang dilalui dari arah Jalan Sisingamangaraja Medan. Sopir juga perlu diperhatikan untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Kami makan dari tiket penjualan penumpang. Kalau dihentikan operasionalnya selama 10 hari itu, makan dari mana para sopirnya. Sedangan untuk pengelolaan bus juga tidak ada diperhatikan. Aritnya sopir bus AKDP tetap beroperasi untuk mengantar penumpang sampai ketujuan yang diinginkan," jelasnya.
BACA JUGA: Bus AKAP/AKDP Dilarang Beroperasi Selama PPKM Darurat di Medan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).