Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PPKM Darurat diberlakukan di Kota Medan mulai hari ini hingga 20 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang beroperasi. Namun kenyataannya di lapangan bus tetap beroperasi seperti biasa.
Direktur Operasional Bus AKAP PT Jasa Rahayu Gumpueng, Hisan Siregar menegaskan, pengelola bus tujuan Aceh sekitarnya kompak tetap beroperasional melayani penumpang seperti biasanya di Medan. Meski demikian, pengelola bus jurusan Medan - Banda Aceh - Bandung it, mendukung PPKM Darurat.
"Kita tetap beroperasi meski sampai saat ini belum ada menerima surat dari Pemko Medan mengenai dilarang beroperasi bus AKAP dan AKDP pada tanggal 12 - 20 Juli 2021. Armada bus tetap jalan " ucap pemuda kelahiran Aceh ini kepada wartawan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, Senin (12/7/2021).
Hisan mengaku pihaknya sudah mempersiapkan bus yang akan membawa penumpang ke daerah tujuan masing - masing. Yang mana Sopir juga perlu mendapatkan penghasilan tambahan dan tetap menaati protokol kesehatan (prokes) di jalan.
"Baik penumpang maupun sopir tetap menjalankan prokesnya di perjalanan, " paparnya.
Karena itu, kalaupun ada disetop di perjalanan tetap dipatuhi bersama dan bus yang sudah membawa penumpang terpaksa putar balik demi mendukung pemerintah meredam wabah Covid-19 di Indonesia.
Staf Bus AKAP PT Armada Indah Sumatera jurusan Medan - Banda Aceh, Kak Inong menambahkan, belum menerima surat larangan bus beroperasi dari Pemko Medan. Sehingga pengelola bus tujuan Aceh tetap jalan terus untuk membawa penumpang yang ada.
"Kita tidak ada mempersoalkan penerapan PPKM Darurat. Manajemen PT Armada Indah Sumatera mengutamakan pelayanan terbaik kepada penumpang. Kita juga mendukung sepenuhnya PPKM Darurat di Kota Medan. Semoga pandemi Covid - 19 di Medan berlalu secepatnya, " tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).