Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II yang berlangsung 30 hari sejak tanggal 12 Juli hingga 10 Agustus 2021, di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi akan dibuat 3 Pos Penyekatan yang diisi oleh instansi terkait yakni TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan.
Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP AGUS Sugiyarso SIK saat memimpin Apel Gelar Pasukan 'Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 Tahun 2021' Polres Tebingtinggi. Senin (12/7/2021), di Lapangan Apel Mapolres Tebingtinggi.
Disampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Aman Nusa II berdasarkan Kepres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid 19.
Renkon “Aman Nusa II 2021” Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021.
Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19.
Serta Renops Kontijensi “Aman Nusa II Penanganan covid 19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran covid 19 tahun 2021.
"Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid 19 tahun 2021," jelas Kapolres Tebing Tinggi.
Adapun 3 Pos Penyekatan yang akan dibuat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi direncanakan berlokasi di kawasan Terminal Bandar Kajum, Simpang Binjai dan di kawasan Pabatu..