Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial mulai diadili dalam perkara pemberian suap sebesar Rp1,6 miliar kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattujulu di Ruang Cakra 2, Senin (12/7/2021). Dalam persidangan perdana di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan itu, nama anggota DPR RI Azis Syamsuddin pun tercatut.
JPU dari KPK Budhi Sarumpaet dalam dakwaan menguraikan, terdakwa periode tanggal 17, 19, 20 November 2020, tanggal 14, 21, 22, 23, 25, 28 Desember 2020, tanggal 4, 8 Maret 2021 dan tanggal 12 April 2021 d beberapa kios agen Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota Tanjungbalai, Sumut mentransfer uang.
Total dana yang ditransfer terdakwa kepada Stepanus Robinson Pattuju itu di antaranya melalui rekening atas nama Riefka Amalia, saudara teman perempuan Robinson- sebesar Rp1.275.000.000 dan langsung ke Robinson hingga ditotal Rp1,6 Miliar.
JPU Budi Sarumpaet menguraikan, sekitar Oktober 2020, terdakwa selaku wali kota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) dan berstatus Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Kota Jakarta Selatan.
Semula terdakwa membicarakan tentang kondisi suksesi kepemimpinan di Kota Tanjungbalai di mana dirinya sebagai calon petahana. M Syahrial pun semacam berkeluh kesah (curhat) agar kasus dugaan suap terkait 'jual beli' jabatan di Pemko Tanjungbalai, tidak ditindaklanjuti penyidik pada KPK.
M Azis Syamsuddin pun memperkenalkan terdakwa dengan salah seorang penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Keduanya pun saling bertukar nomor ponsel. Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain untuk nantinya mengurus kasusnya di Kota Tanjungbalai.
Namun oknum advokat tersebut meminta jasa Rp1,5 miliar untuk pengurusan agar kasusnya dugaan suap 'jual beli' jabatan tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Robinson pun meneruskan permintaan Maskur Husain dan dikabulkan terdakwa. Agar tidak gampang terpantau instansi terkait, Robinson meminta terdakwa mentransfer uangnya melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia.
Adapun pasal yang menjerat terdakwa M Syahrial yakni dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Usai persidangan, JPU Budi mengatakan kemungkinan salah satu saksi yang bakal dihadirkan adalah Azis Syamsudin. Ini mengacu nama wakil ketua DPR RI itu disebut dalam dakwaan tadi.
"Sesuai dengan fakta BAP, nanti kita upayakan. Jadi memang terdakwa ini, sebelum bertemu dengan Robinson Pattuju itu bertemu dulu melakukan pertemuan dengan Pak Azis Syamsudin. Perkenalannya di situ," beber JPU.
JPU Budi juga mengatakan untuk penyidik KPK Robinson Pattuju yang terlibat dalam kasus penyuapan ini, berkasnya masih dalam tahap pemberkasan.
"Ini pemberinya dulu karena penahanannya lebih singkat jadi diduluankan. Untuk penerima masih pemberkasan. Kemungkinan sidangnya juga di Medan," pungkas Budi.