Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, memberhentikan sementara Kepala Desa Lolowau dan Kepala Desa Bawazamaiwo, Kecamatan Lahomi, Senin (12/07/2021). Hal itu dilakukan menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terhadap 24 desa yang bermasalah.
Menurut Kadis PMD Nias Barat, Sozisokhi Hia, khusus di Kecamatan Lahomi ada tiga desa yang bermasalah, yaitu Desa Lolowau, Desa Bawazamaiwo dan Desa Sisobambowo. Rata-rata permasalahan yang dihadapi kepala desa belum menyampaikan pertanggungjawaban realisasi dana desa/ADD.
Atas hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Bupati Khenoki Waruwu mengambil tindakan tegas memberhentikan sementara kepada 2 orang kepala desa, dan melimpahkan kasusnya ke aparat penegak hukum (APH).
Bupati Khenoki menyatakan, dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan kepala desa atau aparat.
"Masalah desa yang sering kali ditemui tentang penggunaan dana desa. Bapak-bapak kepala desa tidak transparan kepada masyarakat tentang pengelolaan dana desa. Untuk dketahui bahwa dana desa itu bukan diberikan kepada kepala desa ataupun aparat, akan tetapi diperuntukkan untuk meningkatkan kemajuan desa bersangkutan, ” tandas Khenoki
Bupati Khenoki akan menindak dan tidak mentolerir siapapun kepala desa yang menggunakan dana desa tidak tepat sasaran.