Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Tim Terpadu Penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba Kabupaten Tapanuli Utara secara konsisten melakukan sosialisasi penertiban kepada pemilik KJA yang berada di Desa Huta Lontung dan Desa Baribani Aek, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kadis Ketahanan Pangan (Ketapang) Taput, Longgos Pandiangan, dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (13/7/2021) menyampaikan, sesuai Perpres 81 tahun 2014, Tapanuli Utara yang berada di zona A3.2, diberikan porsi produksi KJA sebesar 3% dari total produksi 10.000 ton/tahun di seluruh kabupaten sekawasan Danau Toba. Itu artinya Taput diberikan kuota oleh Gubernur Sumut maksimal 75 unit KJA dengan produksi 300 ton/tahun. Sementara, data yang ada, jumlah KJA di Taput saat ini 127 petak/unit.
"Kita konsisten dalam sosialisasi kepada pemilik KJA dan menyampaikan beberapa ketetapan, diantaranya mengurangi jumlah KJA yang ada saat ini sampai menjadi 75 unit/kotak paling lama bulan Desember 2021," kata Longgos.
Ia juga mengungkapkan, keseluruhan KJA akan dipusatkan di Desa Huta Lontung, Kecamatan Muara dan harus berada minimal 100 meter dari bibir pantai. Sejauh ini kata Longgos, masyarakat pemilik KJA dapat memahami dan menerima upaya penertiban.
Ditanya soal pengalihan mata pencarian warga yang selama ini mengandalkan KJA sebagai sumber kehidupan, mengingat minimnya lahan pertanian di wilayah itu, Longgos mengungkapkan masih terus dikaji. "Untuk saat ini kita masih terus mengkaji lintas sektoral, namun yang kita tawarkan masih berupa perikanan darat dengan media terpal," kata Longgos.