Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal Centre Point akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak bumi bangunan (PBB).
"Ya sudah dibayar Senin (12 Juli) sebesar Rp 3,5 miliar," ujar Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman didampingi Kabid, Untung, Selasa (13/7/2021).
Kata dia, pihak pengelola Centre Point meminta keringanan agar pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu dilakukan bertahap alias menyicil.
Namun, ia belum tahu apakah setelah membayar Rp3,5 miliar itu, segel akan dibuka.
"Segel kan Pak Wali, yang lain mana mungkin bisa buka, siapa berani," ungkapnya.
Seperti diketahui mal Centre Point di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur disegel. Penyebabnya salah satu mal terbesar di Kota Medan itu menunggak pembayaran PBB.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman dan sejumlah unsur FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) seperti Ketua DPRD Medan, Hasyim dan Kapolrestabes Medan Kombes Riko ikut turut menyaksikan proses penyegelan.
Pantuan di lokasi yang disegel adalah pintu utama Mall Centre Point. Selain disegel, juga dipasang Satpol PP line.
Suherman mengatakan, tunggakan PBB mall Centre Point mencapai Rp 56 miliar.
"Sejak tahun 2010 menunggaknya," ujarnya di Mal Centre Point, Jalan Jawa, Jumat (9/7/2021).
Rata-rata setiap tahun, kata Suherman, tagihan PBB mall Centre Point mencapai Rp 3 miliar lebih.
Selain menunggak pembayaran PBB, kata dia, Centre Point juga tidak memiliki izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).